INFOGRESIK – Tersangka jambret yang sebabkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gresik meninggal dunia akhirnya dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Gresik. Tersangka adalah Abdullah Faruq Shidiq (30 tahun) warga Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.
Peristiwa penjambretan yang terjadi pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 4.00 WIB ini bermula saat korban Ratna Agustini asal Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas pergi belanja ke Pasar Gresik menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol W-3163-CI.
Sesampainya di Jl. dr. Soetomo Kecamatan Kebomas, korban berhenti di ATM BRI untuk mengambil sejumlah uang yang akan dibuat belanja ke pasar. Setelah mengambil uang, korban melanjutkan perjalanan menuju Pasar Gresik. Sebelum sampai Simpang 5 Sukorame korban yang waktu itu menaruh dompet di dashboard sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh tersangka dan langsung diambil dompetnya.
Korban Ratna kaget dan mengejar tersangka. Namun naas, ia justru mengalami kecelakaan usai menabrak trotoar Jl. RA. Kartini dan meninggal dunia.
Tersangka Abdullah Faruq Shidiq mengaku sudah memantau korban sejak di ATM. Kemudian ia mengikuti korban dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W-2762-LM. Saat korban lengah baru dompetnya diambil.
“Saat dikejar sengaja saya senggol korban biar jatuh dan saya langsung kabur,” ungkap Faruq saat press release di Halaman Mapolres Gresik, Selasa (7/11/2023).
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu kemudian mengambil uang sebesar Rp1,4 juta yang ada di dompet korban. Selanjutnya tersangka membuang dompet hasil pencurian tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir jalan raya Panglima Sudirman Kec. Kebomas.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyasar korban yang sedang berkendara di jalan raya seorang diri saat malam hari.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dari saksi dan CCTV dilokasi kejadian, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB di depan toko modern Jl. Jaksa Agung Suprapto Kec. Kebomas,” kata Kapolres Adhitya, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Saat hendak ditangkap tersangka berusaha kabur sehingga petugas melumpuhkan kedua kaki tersangka dengan timah panas.
“Tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.