INFOGRESIK – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk kontainer Hino dan sepeda motor Honda Beat terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu (Pertigaan Ujungpangkah), Kabupaten Gresik, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan truk kontainer bernomor polisi B 9825 TEI yang dikemudikan Yudi Kurniawan dan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 6636 DV yang dikendarai Zulfah (43), seorang guru asal Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah. Saat kejadian, Zulfah berboncengan dengan Isnaini.
Kapolsek Sidayu, Iptu Suharto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga setempat.
Baca juga: Gara-gara Kurang Konsentrasi, Pemotor di Cangkir Driyorejo Alami Cedera Otak Usai Tabrak Forklift
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, Khoirul Anam dan Agus Sanif, peristiwa bermula ketika truk kontainer yang dikemudikan Yudi Kurniawan melaju pelan dari arah timur ke barat.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Zulfah berada di sisi kiri truk dan hendak berbelok ke kanan. Karena jarak yang terlalu dekat dan pengemudi truk tidak melihat adanya sepeda motor yang akan memotong jalur, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
“Truk berjalan pelan, namun diduga tidak melihat ada sepeda motor di sisi kirinya yang hendak berbelok ke kanan, sehingga terjadi senggolan,” ujar Suharto.
Akibat insiden tersebut, Zulfah mengalami luka lecet pada betis kiri. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Pembantu Desa Ketapang, Kecamatan Ujungpangkah, untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Pecah Ban, Sopir Dump Truk Tewas Usai Tabrak Truk Muatan Besi di Jalan Kemangi Bungah
Selain mengevakuasi korban, polisi juga melakukan sejumlah tindakan, antara lain mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kendaraan, KTP, SIM BII Umum milik sopir, serta STNK sepeda motor, dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi.
Kasus kecelakaan ini tidak berlanjut ke proses hukum. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
