Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 24 April 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 20 hingga 25 April 2026

      20/04/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 13 hingga 18 April 2026

      13/04/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 06 hingga 11 April 2026

      06/04/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 30 Maret hingga 04 April 2026

      29/03/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 16 hingga 21 Maret 2026

      16/03/2026
    • Ekonomi & Bisnis

      Pasca Lebaran, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako Senilai Rp260 Juta untuk Warga Gresik

      23/04/2026

      Tujuh Tahun Jadi Mall Favorit Keluarga, Gressmall Terus Berbenah Jadi ‘Ruang Hidup’ Masyarakat

      19/04/2026

      Harumkan Nama Gresik, Kambing PE Kandang Sonto Sabet Juara 1 di Surya Nusantara Cup Kediri

      14/04/2026

      Investasi Tembus US$600 Juta, Fasilitas Melamin Terbesar di Dunia Mulai Dibangun di KEK JIIPE Gresik

      09/04/2026

      Program Stunting Pemkab Gresik dan Cargill di Manyar Sasar Ratusan Warga, Capai Hasil Signifikan

      30/03/2026
    • Pemerintahan & Politik

      Buang Limbah Industri di Sidayu, Penyewa Lahan hingga Perusahaan Terancam Sanksi Berat

      23/04/2026

      Dapat Motor Roda Tiga, Kades Randuboto Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Gresik

      23/04/2026

      Prioritaskan Lansia, Pemkab Gresik Fasilitasi Kursi Roda Gratis untuk Jemaah Haji 2026

      23/04/2026

      Peringati Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Dorong Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah Plastik

      22/04/2026

      Tingkatkan Daya Saing UMKM, Dinas Perikanan Gresik Fasilitasi Sertifikasi SKP

      21/04/2026
    • Pendidikan & Kesehatan

      RS Fathma Medika Jadi Garda Depan Rehabilitasi Narkoba, Resmi Gandeng BNNP Jatim

      24/04/2026

      Napak Tilas 31 Tahun SD Mugeb: Dari Sulit Cari Siswa hingga Jadi Sekolah Favorit dengan Inden 2 Tahun

      12/04/2026

      Meriah! Ratusan Pelajar se-Jatim Berebut Juara Piala Bupati Gresik Gress of Champions Vol. 2 di Gressmall

      09/04/2026

      Partisipasi Tembus 99,7 Persen, Hari Pertama TKA SMP di Gresik Berjalan Sukses

      06/04/2026

      1.008 Siswa di Gresik Lolos SNBP 2026 di Perguruan Tinggi Negeri

      02/04/2026
    • Wisata & Kuliner

      Peringati Hari Kartini, Wagos Gresik Gratiskan 2.000 Tiket untuk Pengunjung Berkebaya

      21/04/2026

      Menikmati Kuliner Depot Hidayah Gresik, Simfoni Rasa di Jalan Terpendek di Indonesia

      18/04/2026

      Menyusuri Kisah Pudak Cap Kuda Nyonya Tjioe, Pelopor Kuliner Gresik yang Setia dengan Prinsip “Lumintu”

      12/04/2026

      Menikmati Kelezatan Rujak Cingur Bu Is Sidomoro Kebomas, Kuliner Legendaris Sejak 2003

      11/04/2026

      Kerupuk Teripang dan Terung, Camilan Khas Kampung Nelayan Sidayu Diburu Saat Lebaran

      14/03/2026
    • Peristiwa & Hukum

      Beraksi Jalan Kaki, Komplotan Maling Motor di Bungah Gresik Terekam CCTV

      23/04/2026

      Mobil Listrik Terbakar di Kebomas Gresik, Diduga Akibat Overheat

      22/04/2026

      Gudang Biji Plastik di Kedamean Gresik Terbakar, Enam Unit Damkar Dikerahkan

      22/04/2026

      Lalai Saat Pengasapan, Gudang Kelapa di Dukun Gresik Nyaris Ludes Terbakar

      21/04/2026

      Tragis, Seorang Wanita di Dukun Gresik Tewas Tercebur Sumur Saat Hendak ke Kamar Mandi

      21/04/2026
    • Lainnya
      1. Tradisi & Budaya
      2. Sosok
      3. Olahraga
      4. View All

      Bandeng 19 Kilogram Asal Ujungpangkah Juara Kontes Bandeng Gresik 2026, Dibeli Petrokimia Gresik Rp50 Juta

      17/03/2026

      Tradisi Malam Selawe Sunan Giri Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Ribuan Warga Larut dalam Doa

      15/03/2026

      Tarif Sewa Stand Pasar Bandeng Gresik 2026 Naik, Panitia: Sudah Termasuk Listrik dan Kebersihan

      13/03/2026

      Tradisi Sanggring ke-501 di Gumeno, Bupati Yani: Kolak Ayam Jadi Identitas Sosial dan Religi Warga Gresik

      12/03/2026

      Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi, “Kartini UMKM” yang Dorong Peluang Setara Lewat Aksi Nyata

      21/04/2026

      Mengenal Sri Subaidah, “Kartini Hijau” di Tengah Ancaman Triple Planetary Crisis

      21/04/2026

      Debby Puspita Sari, Dari Bising Mesin Pabrik hingga Ketukan Palu Sidang

      03/01/2026

      Dari Gresik ke Jakarta, Sebuah Perjalanan Jurnalis Daerah Menjadi Inspirasi Nasional

      15/12/2025

      Gressmall Resmikan Giri Elevation Court, Lapangan Basket Pertama di Dalam Mall di Gresik

      10/03/2026

      Cair! Bonus Rp 9,3 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Gresik Peraih Medali Porprov IX 2025

      04/03/2026

      Lahirkan Juara Baru, Pertina Gresik Buktikan Kualitas Atlet Tinju di Ajang Profesional

      27/01/2026

      Gagal Promosi ke Liga 2, Gresik United Hanya Mampu Amankan Posisi di Liga Nusantara Musim Depan

      26/01/2026

      Tradisi Sanggring ke-501 di Gumeno, Bupati Yani: Kolak Ayam Jadi Identitas Sosial dan Religi Warga Gresik

      12/03/2026

      Karnaval Desa Sidomulyo Sidayu Berlangsung Meriah, Warga Kenakan Kostum Unik

      20/08/2025

      Perjalanan 18 Tahun Berdiri, GBI ROCK Gresik Tegaskan Komitmen Berikan Dampak Positif pada Masyarakat

      08/08/2025

      Bakal Ada Jalan Sehat di GKB Convex Berhadiah 2 Motor, Catat Tanggalnya

      08/08/2025
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home » Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
    2. Verifikasi dan keberimbangan berita
      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita
      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan
      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
    9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Kode Perilaku Perusahaan Pers

    • Dalam menjalankan tugas, jurnalis Info Gresik dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi www.infogresik.id
    • Jurnalis Info Gresik DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah/anggota legislatif/presiden
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik harus menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan/atau media sosial.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan profesionalisme jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
    • Narasumber bisa menghubungi redaksi lewat surat elektronik ke nomor telepon 08113400499 jika mendapati kejanggalan atau perilaku yang tidak berkenan dari jurnalis peliput.
    • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Info Gresik
    • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan dan disiarkan oleh Info Gresik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
    • Klarifikasi pemberitaan dilakukan melalui nomor telepon 08113400499. Cantumkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel dan tanggal siaran berikut jam dan menitnya. Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
    Demo

    RS Fathma Medika Jadi Garda Depan Rehabilitasi Narkoba, Resmi Gandeng BNNP Jatim

    24/04/2026

    Buang Limbah Industri di Sidayu, Penyewa Lahan hingga Perusahaan Terancam Sanksi Berat

    23/04/2026

    Dapat Motor Roda Tiga, Kades Randuboto Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Gresik

    23/04/2026

    Pasca Lebaran, BRI Peduli Salurkan Paket Sembako Senilai Rp260 Juta untuk Warga Gresik

    23/04/2026

    Usung Baju Daur Ulang dari Sak Semen, RT 03 Raih Juara 1 di Karnaval Desa Tanggulrejo

    By Khanif Rosidin25/08/2025

    INFOGRESIK – Limbah sak semen yang biasanya hanya dibuang ternyata bisa disulap menjadi busana mewah…

    Nestapa Lima Anak Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Orang Tua, Makan dari Menjual Perabotan Rumah

    13/08/2025

    Motor Digondol Maling, Buruh Tambak Kejar Pencuri dari Lamongan hingga Tertangkap di Desa Tanggulrejo Gresik

    30/12/2025
    Stay In Touch
    • WhatsApp
    • Instagram
    • Facebook
    • Twitter
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Tentang Info Gresik
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Threads
    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    @infogresik
    Demo
    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.