Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 9 March 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 09 hingga 14 Maret 2026

      08/03/2026

      Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Infogresik Ajak 50 Anak Yatim Nonton hingga Belanja di Gressmall

      07/03/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 02 hingga 07 Maret 2026

      01/03/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 23 hingga 28 Februari 2026

      22/02/2026

      Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 16 hingga 21 Februari 2026

      15/02/2026
    • Ekonomi & Bisnis

      Satu Malam di Gressmall: Belanja Tengah Malam, Diskon 70 Persen hingga Parkir Gratis

      07/03/2026

      Dorong Pengunjung Lebih Produktif, Gressmall Hadirkan Ruang Literasi Pertama di Mall Gresik

      07/03/2026

      Ngabuburit Seru di Wisma Ahmad Yani, Ada Aneka Wahana Permainan hingga Bazar 40 UMKM Gresik

      06/03/2026

      Tembus Pasar India, Ekspor Perdana Solar Glass KEK Gresik Hasilkan Devisa Rp1,9 Miliar

      04/03/2026

      Dukung Ekonomi Kerakyatan, Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi Borong Produk Khas UMKM di Gerai Iftar Ramadan Baznas

      04/03/2026
    • Pemerintahan & Politik

      Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Gresik, Anggota DPRD Ricke Mayumi Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

      08/03/2026

      Resmikan SPPG Sinar Giri Kedaton di Bungah, Wabup Gresik dr. Alif Ingatkan Kualitas Bahan Makanan

      05/03/2026

      Cair! Bonus Rp 9,3 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Gresik Peraih Medali Porprov IX 2025

      04/03/2026

      Dukung Ekonomi Kerakyatan, Anggota DPRD Gresik Ricke Mayumi Borong Produk Khas UMKM di Gerai Iftar Ramadan Baznas

      04/03/2026

      Sambut Idulfitri 1447 H, DLH Gresik Percantik Ruas Jalan Kota dengan Lampu Hias

      04/03/2026
    • Pendidikan & Kesehatan

      Rektor UM Gresik Sebut Ramadan Momentum Perkuat Solidaritas dan Karakter Unggul

      06/03/2026

      Dukung Fasilitas Belajar yang Layak, BRI Renovasi MI Tarbiyatul Atfal Dukun Gresik Lewat Program TJSL

      22/02/2026

      Ubah Limbah Kulit Buah Jadi Sabun, Tim KKN UMG Beri Pelatihan di Desa Talunblandong

      18/02/2026

      Tutup LKS Dikmen, Kacab Dindik Jatim Wilayah Gresik Tegaskan Kepala Sekolah Harus Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik

      13/02/2026

      Edukasi Pelestarian, Siswa Spemdalas Jadikan Rumah Dinas Wabup Gresik Lokasi Foto Perpisahan

      07/02/2026
    • Wisata & Kuliner

      Diserbu Pengunjung Saat Ramadan, Cafe and Resto Kuwali Sidayu Jadi Primadona Buka Puasa

      01/03/2026

      Gerakkan Ekonomi Kreatif, Trate Takjil Market Jadi Magnet Baru UMKM Gresik

      19/02/2026

      Luncurkan Menu Olahan Kambing Lengkap, Fai Food Jadi Destinasi Kuliner Baru di Cerme Gresik

      17/02/2026

      Jejak Rasa Giri Kedaton, Pasar Panganan Giri Biyen Jadi Wadah Penyelamatan Kuliner Langka

      08/02/2026

      Gagal Promosi ke Liga 2, Gresik United Hanya Mampu Amankan Posisi di Liga Nusantara Musim Depan

      26/01/2026
    • Peristiwa & Hukum

      Berkah Ramadan, RS Randegansari Husada Gresik Santuni 80 Anak Yatim dan Duafa

      08/03/2026

      Hanya 3 Detik, Motor Scoopy di Parkiran Indomaret Sidayu Raib Digondol Pencuri

      07/03/2026

      Lagi Asyik di Warkop, Pengedar Serbuk Petasan Diringkus Unit Resmob Polres Gresik

      05/03/2026

      Dishub Gresik Bagikan Ratusan Takjil untuk Sopir Truk di TPK Ngawen, Pererat Silaturahmi di Tengah Tugas

      05/03/2026

      Tak Ada Titik Temu di Mediasi Kedua, Kasus Sengketa Rp18 Miliar Dapur MBG di PN Gresik Segera Disidangkan

      04/03/2026
    • Lainnya
      1. Tradisi & Budaya
      2. Sosok
      3. Olahraga
      4. View All

      Malam Puncak Harmoni, Arsya dan Nadia Dinobatkan Sebagai Duta Cak Yuk Gresik 2025

      15/12/2025

      Petrokimia Gresik Rangkul Petambak Gresik, Inisiasi Lomba Gogoh Iwak Jadi Panggung Pengembangan Mutu Perikanan

      07/12/2025

      Dapat Ikan Gratis dan Uang, Warga Desa Bulangan Dukun Bahagia Ikuti Tradisi Ngubek Srumbung

      12/11/2025

      Irfan Akbar Kembali Jadi Ketua Dewan Kebudayaan Gresik Periode 2025–2028

      09/11/2025

      Debby Puspita Sari, Dari Bising Mesin Pabrik hingga Ketukan Palu Sidang

      03/01/2026

      Dari Gresik ke Jakarta, Sebuah Perjalanan Jurnalis Daerah Menjadi Inspirasi Nasional

      15/12/2025

      Khoirul Huda, Pemuda Manyar yang Memilih Jadi Pendongeng Inspiratif Anak-anak Gresik

      22/11/2025

      Siswi Penghafal Quran Harumkan Nama Gresik di Tingkat Nasional

      21/11/2025

      Cair! Bonus Rp 9,3 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Gresik Peraih Medali Porprov IX 2025

      04/03/2026

      Lahirkan Juara Baru, Pertina Gresik Buktikan Kualitas Atlet Tinju di Ajang Profesional

      27/01/2026

      Gagal Promosi ke Liga 2, Gresik United Hanya Mampu Amankan Posisi di Liga Nusantara Musim Depan

      26/01/2026

      Smash Persahabatan di Tengah Mall, Cerita Seru ‘Badminton With Bestie Vol. 2’ di Gressmall

      18/01/2026

      Karnaval Desa Sidomulyo Sidayu Berlangsung Meriah, Warga Kenakan Kostum Unik

      20/08/2025

      Perjalanan 18 Tahun Berdiri, GBI ROCK Gresik Tegaskan Komitmen Berikan Dampak Positif pada Masyarakat

      08/08/2025

      Bakal Ada Jalan Sehat di GKB Convex Berhadiah 2 Motor, Catat Tanggalnya

      08/08/2025

      Sapa Penonton Film Komang, Raim Laode Senang dengan Antusias Warga Gresik 

      07/04/2025
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home » Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Pedoman Media Siber & Kode Perilaku

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang LingkupMedia Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
    2. Verifikasi dan keberimbangan berita
      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita
      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan
      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak CiptaMedia siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Pencantuman PedomanMedia siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
    9. SengketaPenilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012
    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Kode Perilaku Perusahaan Pers

    • Dalam menjalankan tugas, jurnalis Info Gresik dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi www.infogresik.id
    • Jurnalis Info Gresik DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik dilarang terlibat aktif sebagai anggota partai politik dan/atau tim pemenangan kontestan pemilihan calon kepala daerah/anggota legislatif/presiden
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik harus menjaga perilaku sesuai norma hukum dan sosial, baik di kehidupan masyarakat umum dan/atau media sosial.
    • Jurnalis dan awak redaksi Info Gresik senantiasa taat hukum, menjaga kredibilitas, dan profesionalisme jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
    • Narasumber bisa menghubungi redaksi lewat surat elektronik ke nomor telepon 08113400499 jika mendapati kejanggalan atau perilaku yang tidak berkenan dari jurnalis peliput.
    • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Info Gresik
    • Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan dan disiarkan oleh Info Gresik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
    • Klarifikasi pemberitaan dilakukan melalui nomor telepon 08113400499. Cantumkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel dan tanggal siaran berikut jam dan menitnya. Pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
    Demo

    Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Gresik Tanggal 09 hingga 14 Maret 2026

    08/03/2026

    Berkah Ramadan, RS Randegansari Husada Gresik Santuni 80 Anak Yatim dan Duafa

    08/03/2026

    Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Gresik, Anggota DPRD Ricke Mayumi Tekankan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

    08/03/2026

    Satu Malam di Gressmall: Belanja Tengah Malam, Diskon 70 Persen hingga Parkir Gratis

    07/03/2026

    Usung Baju Daur Ulang dari Sak Semen, RT 03 Raih Juara 1 di Karnaval Desa Tanggulrejo

    By Khanif Rosidin25/08/2025

    INFOGRESIK – Limbah sak semen yang biasanya hanya dibuang ternyata bisa disulap menjadi busana mewah…

    Nestapa Lima Anak Bersaudara di Gresik Diduga Ditelantarkan Orang Tua, Makan dari Menjual Perabotan Rumah

    13/08/2025

    Motor Digondol Maling, Buruh Tambak Kejar Pencuri dari Lamongan hingga Tertangkap di Desa Tanggulrejo Gresik

    30/12/2025
    Stay In Touch
    • WhatsApp
    • Instagram
    • Facebook
    • Twitter
    • TikTok
    • Threads

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Tentang Info Gresik
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Threads
    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    @infogresik
    Demo
    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.