INFOGRESIK – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, merespons aksi kekecewaan keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, atas tuntutan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Akhmad Midhol.
Menurutnya, Majelis Hakim memiliki kewenangan hukum untuk menjatuhkan vonis yang lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fajar menilai, terobosan hukum tersebut sah dilakukan demi memenuhi rasa keadilan, terutama dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Perkara pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink, Wardatun Thoyyibah, meninggal dunia dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyarakat Gresik. Pasalnya, pelaku pembunuhan sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama lebih dari satu tahun. Hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan berat Majelis Hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Keluarga Pembunuhan di Imaan Dukun Kecewa, Midhol Disebut Bukan Otak Pembunuhan
Ia menambahkan, protes keras dari keluarga korban merupakan hal yang wajar mengingat dampak tindak pidana tersebut menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Fajar juga menguraikan bahwa Pasal 479 ayat (4) KUHP yang digunakan jaksa sejatinya memiliki ancaman pidana yang jauh lebih serius.
“Dalam tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun penjara dan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP yang mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, serta memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal tersebut jelas diatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajar menekankan adanya sejumlah indikator yang dapat memperberat vonis terdakwa, termasuk tindakan melarikan diri yang dilakukan Midhol selama satu tahun.
Baca juga: Ingin Naik Pesawat ke Surga Temui Ibu, Kisah Pilu Anak PAUD Korban Perampokan Maut di Imaan Dukun
“Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana pokok, namun ditambah unsur lain yang memperberat pidana, seperti faktor perencanaan, faktor kekerasan, dan faktor kesengajaan. Dengan adanya pemberatan tersebut, apalagi Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO, maka hal itu menjadi bukti terang dan tidak terbantahkan adanya unsur tambahan yang memperberat,” urainya.
Meski terdapat ketentuan umum dalam praktik peradilan, Fajar menegaskan bahwa hakim memiliki independensi untuk melakukan terobosan hukum apabila konstruksi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa dinilai belum maksimal.
“Walaupun dalam beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun demi keadilan, proporsionalitas, dan terobosan hukum, hakim dapat menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan apabila dalam rumusan tuntutan jaksa memang terdapat kekurangan dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya,” tegasnya.
