INFOGRESIK — Meski berstatus sebagai tersangka dan tengah mendekam di tahanan Polres Gresik, Agus Priyono (AP), seorang ASN di DPMD Gresik, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lima pihak sekaligus.
Pihak-pihak yang digugat meliputi tersangka Antoni (AN), Rossika (istri AN), Bupati Gresik melalui Kepala BKPSDM, Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan keterlibatan dan penetapan status tersangka dirinya dalam kasus penipuan dan pemalsuan SK ASN.
Kuasa hukum AP, Gatut Suroso, menegaskan bahwa kelima tergugat tersebut harus bertanggung jawab atas penetapan status tersangka terhadap kliennya yang diklaim juga menjadi korban.
Baca juga: Terlibat Penipuan Rekrutmen CPNS, ASN Pemkab Gresik Agus P Resmi Diberhentikan Sementara
“Klien kami mengalami kerugian finansial sebesar Rp100 juta,” jelas Gatut usai sidang PMH, Selasa (21/7/2026).
Ia memastikan AP tidak pernah menerima komisi maupun memiliki kewenangan dalam penerbitan SK. Gatut juga mempertanyakan mengapa istri tersangka AN tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Justru Rossika selaku istri tersangka tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal seluruh uang tersebut ditampung dalam rekeningnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, kinerja pengawasan administrasi BKPSDM Kabupaten Gresik turut disorot dalam gugatan ini.
Baca juga: Oknum ASN Gresik Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Anton Apresiasi Gerak Cepat Polisi
“Kami menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa senilai Rp1 miliar,” jelasnya.
Melalui gugatan terhadap lima pihak ini, AP juga menuntut ganti rugi material dan immaterial atas rusaknya nama baik serta martabat keluarganya, dengan total tuntutan mencapai Rp3,490 miliar.
“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya,” ucap Gatut.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak tergugat menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. Kuasa hukum tersangka Antoni (AN), Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan siap melawan gugatan yang dilayangkan Agus dan optimistis akan memenangkan perkara ini di pengadilan.
Baca juga: Serahkan SK PNS dan PPPK, Bupati Gresik Sentil Keras Kasus SK Palsu
“Kemarin tersangka Agus tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya sehingga agenda mediasi ditunda minggu depan,” kata Debby, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Hakim Ketua Donald Everly Malubaya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mediasi.
“Kami meminta pihak penggugat hadir secara langsung selama proses mediasi berlangsung,” tegasnya.
