INFOGRESIK – Guna membentuk perilaku berkendara yang lebih tertib, Polres Gresik kembali melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Pelaksanaan operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman Mapolres Gresik, Senin (17/11/2025). Apel dipimpin Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Wakapolres Kompol Danu Anindhito Kuncoro, para kabag, pejabat utama, kapolsek jajaran, serta unsur TNI dari Kodim 0817, Denpom, dan Garnisun.
Sinergi lintas instansi tampak melalui kehadiran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik yang turut mendukung kelancaran pelaksanaan operasi. Jajaran personel Sat Samapta, Sat Lantas, Gabungan Staf, Satpolairud, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Narkoba, serta unsur pendukung TNI dan Pemkab Gresik juga ikut hadir. Rangkaian kegiatan diawali pemeriksaan pasukan, laporan resmi, dan penyematan pita sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025.
AKBP Rovan menyampaikan bahwa Jawa Timur merupakan wilayah dengan tingkat mobilitas tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif mendorong meningkatnya volume kendaraan, sehingga berdampak pada tingginya potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: 14 Hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Tindak 316 Truk
“Provinsi Jawa Timur adalah wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif turut menaikkan volume kendaraan, yang berdampak pada meningkatnya risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim hingga Oktober 2025, tercatat 22.815 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan 2.792 korban meninggal dunia. AKBP Rovan menilai angka tersebut sebagai peringatan keras bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi komitmen bersama.
Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis untuk membentuk perilaku berkendara lebih tertib. Tujuh sasaran pelanggaran utama meliputi:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Melebihi batas kecepatan
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak jalan
Baca juga: Truk Bermuatan Serbuk Kayu Terguling di Depan Gang Kantor Satlantas Polres Gresik
Penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual, dengan komposisi 95 persen ETLE dan 5 persen manual. Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
AKBP Rovan menegaskan bahwa Operasi Zebra tidak semata-mata fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
“Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh personel menjaga profesionalisme selama bertugas.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas. Kedepankan langkah preemtif dan edukatif. Tegakkan hukum secara tegas namun humanis. Jaga integritas, dan hindari segala bentuk pelanggaran,” pesannya.
