INFOGRESIK – Usai ada peristiwa berdarah santri tewas dipukul batu bata ringan oleh adik tingkatnya, pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Tanbihul Ghofilin Al Mustofa di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik akhirnya buka suara.
Perwakilan Ponpes Tanbihul Ghofilin Nur Yahya Hanafi mengungkapkan kronologi peristiwa tragis itu bermula pada Kamis (31/10) sekitar pukul 21.00 WIB pelaku HMD (15) bersama 7 santri keluar pondok tanpa izin.
“Jadi yang bersangkutan (pelaku, red) ini kalau keluar pondok lewat belakang, lompat pagar,” ungkap Yahya saat ditemui di Ponpes Tanbihul Ghofilin Al Mustofa, Senin (4/11/2024).
Tidak berselang lama, pihak pondok menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada beberapa santri yang nongkrong di warung kopi (warkop). Laporan itu pun direspon oleh korban AKH (18), santri sekaligus selaku wakil ketua ruangan tempat tidur di lingkungan pondok.
“Korban selaku wakil ketua ruangan bersama satu orang pengurus keamanan ruangan pun mendatangi lokasi warkop tersebut menggunakan mobil. Tujuannya untuk menjemput para santri yang keluar tanpa izin itu,” terangnya.
BACA JUGA: Tak Terima Ditegur Karena Keluar Pondok, Santri di Kedamean Pukul Senior dengan Bata
Melihat kedatangan pengurus pondok, dua santri termasuk HMD kabur melarikan diri. Sementara rekan-rekannya ikut mobil dan dibawa oleh pengurus kembali ke lingkungan pondok.
Nah, para santri yang melanggar aturan pondok itu pun mendapatkan sanksi dipotong rambutnya. Usai memberikan sanksi, selanjutnya korban AKH naik ke lantai dua untuk beristirahat. Dia tidur terlentang di kamar santri.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (1/11), pelaku HMD bersama temannya pulang ke pondok. Mereka bertanya kepada santri-santri lain yang telah menerima sanksi. Diduga HMD emosi dan tidak terima.
Informasi yang dihimpun, pelaku HMD ini adalah santri yang kerap mengajak teman-temannya keluar pondok tanpa izin. Namun kala itu kebetulan dipergoki pengurus pondok hingga temannya dikenai sanksi.
“Mungkin tidak terima, jadi pelaku spontan mengambil batu bata ringan di dekat masjid lalu naik ke lantai dua dan terjadilah tindakan tersebut,” tandasnya.
HMD menghajar seniornya AKH yang sedang tidur terlentang dengan batu bata ringan. Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga dirujuk ke RSUD dr. Soetomo Surabaya dan dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Yahya, HMD pernah beberapa kali melakukan pelanggaran dan disanksi. Seperti sanksi membersihkan kamar mandi hingga mengepel. “Sanksi ringan dan lumrah di lingkungan pesantren,” tukas dia.
Akan tetapi, pihaknya tidak menduga bahwa peristiwa kali ini berujung fatal. Santri yang masih duduk di bangku kelas IX MTs itu bisa berbuat sedemikian rupa hingga seniornya meninggal dunia.
“Ini akan menjadi catatan pondok pesantren kami untuk perbaikan kedepannya. Sekarang kasusnya sudah berjalan di Polres Gresik, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengikuti perkembangannya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Kematian Santri di Kedamean, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Pastikan Pelaku 1 Orang
Sekedar informasi, HMD sudah tiga tahun nyantri di Ponpes Tanbihul Ghofilin Al Mustofa. Dalam kurun waktu itu, tidak kurang dua kali HMD kabur pulang ke rumah lalu dikembalikan ke pondok oleh pihak keluarga.
Sebagaimana diberitakan, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu bata yang sudah terpecah menjadi tiga dan rekaman kamera CCTV yang ada di kamar korban.
“Pelaku sempat pulang ke rumahnya setelah menghajar korban. Namun sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.