INFOGRESIK – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di ring 1 Smelter Gresik PT Freeport Indonesia (PTFI) di KEK JIIPE merasa pembagian hasil penjualan limbah besi scrab ex tiang pancang proyek Smelter oleh Pusat Transformasi Bersama (PTB) PT KSO YATAMAM tidak adil.
Hal ini lantaran berdasarkan surat perjanjian jual beli No. 011.DS/SPJB- BM/KSO/10.22 antara Bumdesma Mengare dan PT KSO YATAMAM disebutkan, Bumdesma Mengare bertindak sebagai pihak kesatu membeli dari pihak kedua dalam hal ini atas nama RMP – Yatamam KSO.
Disebutkan, barang yang dijual kepada Bumdesma Mengare berupa Besi Srcap Ex Tiang Pancang sebanyak 588,000 kg, untuk masa periode 1 Oktober – 1 November 2022. Terkait harga sampah besi kotor atau belum dibersihkan Bundesma Mengare ditentukan Rp 4000 per kilo.
Kemudian, sistem pembelian limbah besi yang sebelumnya menggunakan model pemilahan oleh Bumdes dan penjualan langsung diubah menjadi model pemilahan oleh PTB. Perubahan skema itu tertuang dalam surat pemberitahuan perubahan sistem pembelian No: 0112/PEM-PTB/12.22 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PTB, Azhar.
Perubahan skema instruksi dari WEHASTA selaku advisor dalam pengelolaan limbah kontruksi PT Freeport Indonesia ini juga mengharuskan Bumdesma Mengare harus melakukan deposit sebelum mengambil barang.
Salah satu pengurus Bumdesma Mengare, NZ mengatakan, proses jual beli sampah besi dengan PTB sudah berjalan sekitar dua bulan. Dengan harga Rp 4.000 perkilo untuk besi yang belum dipilah atau kotor.
Selanjutnya oleh Bumdesma Mengare limbah besi dijual ke pembeli seharga Rp 4.200 perkilo. Selisih harga Rp 200 rupiah perkilo tersebut kemudian menjadi hak dari Bumdesma.
“Kita hanya dapat Rp 200 saja. Sedangkan yang Rp 4.000 diambil PTB sesuai surat perjanjian itu, meskipun suratnya belum ditandatangani,” ungkap pengurus Bumdesma Mengare yang berinisial NZ itu.
Tak hanya itu, saat pihak Bumdes menanyakan soal transparasi keuangan pengelolaan hasil penjualan limbah sampah pihak PTM belum mau menjelaskan secara rinci. “Mereka hanya bilang uang hasil penjualan digunakan untuk kemanfaatan warga. Salah satunya dengan mengadakan santunan anak yatim,” terangnya.
BACA JUGA: Warga Ring 1 Tuntut Transparasi Uang Penjualan Limbah Besi Proyek Smelter Freeport
Sementara, Direktur Utama PTB, Azhar tidak menampik jika Bumdes mengambil sampah besi harus mengantongi PO (purchase order) dari PTB. Kemudian, Bumdes mengambil sampah ke lokasi proyek dan menjual kepada buyer.
“Hasil penjualan sampah besi dari buyer tersebut kemudian diserahkan ke PTB,” kata Azhar, usai pertemuan dengan perwakilan desa, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Dijelaskan Azhar, ada dua mekanisme distribusi sampah besi limbah kontruksi proyek Smelter yakni melalui mekanisme trial (uji coba) dan direct sale (penjualan langsung). Untuk menjalankan mekanisme itu, desa harus menyajikan buyer (pembeli) yang memiliki legalitas resmi.
“Kami baru berjalan dua bulan untuk pengelolaan limbah besi Freeport ini. Khusus trial, lahan PT KSO hanya mampu menampung untuk jatah 3 desa Manyar komplek, sebab PT Freeport hanya menyewa lahan seluas 1 hektar, itu belum dibuat loading, perkantoran dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Azhar, distribusi hasil pengelolaan sampah besi limbah kontruksi proyek Smelter bisa berbentuk uang tunai dan program yang dilaksanakan di desa-desa. Seperti santunan anak yatim piatu, maupun program-program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur desa.
“Bisa berupa uang tunai maupun program-program, untuk selanjutnya nanti akan ada pertemuan lagi terutama membahas terkait transparansi, pembagian, maupun harga sampah besi,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kurang adanya transparasi dalam pengelolaan uang hasil penjualan limbah besi scrab ex tiang pancang proyek Smelter Gresik PT Freeport Indonesia (PTFI) di KEK JIIPE membuat warga di ring satu melakukan aksi protes ke PT KSO (Kerja Sama Operasi) Yayasan Ta’mir Masjid Manyar (YATAMAM).
Para perwakilan dari 6 desa tersebut sejak Kamis (8/12/2022) pagi mendatangi Pusat Transformasi Bersama (PTB) PT KSO YATAMAM di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Adapun perwakilan enam desa hadir yakni Desa Watuagung, Kramat, Tajung Widoro dan Bedanten di Karangrejo serta perwakilan Desa Banyuwangi.