INFOGRESIK – Tak butuh waktu lama, usai video sopir truk menerobos barikade petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik saat menegakkan aturan jam operasional di Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, viral, aparat kepolisian Polres Gresik akhirnya berhasil mengamankan sopir tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan sopir bernama Didit Sugianto, 23 tahun, asal Kabupaten Kediri itu sejak Jumat (7/3/2025) malam.
“Sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Rovan kepada Infogresik, Sabtu (8/3/2025).
Lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2006 ini menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak sopir yang berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain. “Kita pasti akan menindak tegas kalau ada sopir ugal-ugalan,” ucap mantan Kepala Subdirektorat Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas Dishub Gresik nyaris tewas tertabrak truk saat menegakkan aturan jam operasional di Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kejadian ini bermula, saat ada truk berwarna hijau dan biru melaju dari arah utara ke selatan atau dari arah Panceng ke Gresik. Sesampainya di TKP, puluhan petugas Dishub Gresik langsung mengarahkan truk untuk masuk di kantong parkir. Namun alih-alih patuh, sopir truk tersebut justru tancap gas dan menerobos barikade petugas.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perpakiran Dishub Gresik Muhammad Masyhur Arif menyampaikan bahwa, petugas awalnya menjalankan operasi penegakan aturan jam operasional kendaraan seperti biasa. Tiba-tiba ada truk tak mau masuk ke area parkir dan menerobos hadangan petugas.
“Aksi ini mengakibatkan satu petugas kami mengalami luka bengkak di bagian tangan,” kata Arif kepada Infogresik.
Usai kejadian, lanjut Arif, sopir truk langsung melarikan diri. Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Gresik. “Penegakan aturan jam operasional dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Jadi mari kita patuhi bersama,” ucapnya.
Sesuai dengan aturan Perda, truk angkutan barang, galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan yakni, pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
