INFOGRESIK – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik nyaris tewas ditabrak truk yang melanggar, saat menegakkan aturan jam operasional di Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.
Kejadian itu bermula saat truk berwarna hijau dan biru dengan tulisan di bak AS 08 ini melaju dari arah utara ke selatan atau dari arah Panceng ke Gresik. Sesampainya di TKP, puluhan petugas Dishub Gresik pun segera mengarahkan truk untuk masuk ke dalam kantong parkir. Namun alih-alih menurut, sopir truk tersebut justru tancap gas dan menerobos barikade petugas.
Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, Muhammad Masyhur Arif, menyampaikan bahwa petugas awalnya menjalankan operasi penegakan aturan jam operasional kendaraan seperti biasa. Tiba-tiba ada truk tak mau masuk ke area parkir dan menerobos hadangan petugas.
“Aksi ini mengakibatkan satu petugas kami mengalami luka bengkak di bagian tangan,” kata Arif kepada Infogresik.
Usai kejadian, lanjut Arif, sopir truk langsung melarikan diri. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polres Gresik. “Penegakan aturan jam operasional dibuat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga. Jadi mari kita patuhi bersama,” ucapnya.
Sesuai dengan aturan Perda, truk angkutan barang, galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
Sementara, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, usai mendapat laporan pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengejaran terhadap sopir truk tersebut.
“Kita akan cari sopir truknya,” tegasnya.
