INFOGRESIK – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan rekrutmen CPNS serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya, agenda sidang yang menyeret terdakwa Antoni, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi membeberkan kronologi penyerahan uang ratusan juta rupiah, janji kelulusan, hingga diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang belakangan diketahui palsu.
Saksi berinisial IS mengungkapkan bahwa dirinya dikenalkan kepada terdakwa Antoni oleh Agus pada Mei 2025 dengan iming-iming kelulusan PPPK untuk anaknya seharga Rp125 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp50 juta secara tunai hingga pelunasan sebesar Rp75 juta.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, ASN DPMD Gresik Gugat Istri Antoni hingga Bupati
“Namun setelah pembayaran lunas, anak saya tidak kunjung diterima sebagai PPPK,” ungkap IS di persidangan.
Saksi lainnya, AI, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta setelah ditawari Agus pada September 2024. Ia mengaku sempat meyakini proses tersebut karena Agus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik. AI juga sempat menerima fotokopi SK pengangkatan.
“Namun setelah melakukan pengecekan ke instansi terkait, SK tersebut dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Penipuan serupa juga dialami saksi SR yang telah menyetorkan uang secara bertahap hingga total Rp125 juta. Anaknya bahkan sempat diminta datang ke Kantor Kecamatan Driyorejo untuk mulai bekerja sebelum akhirnya kebohongan tersebut terungkap.
“Saat dilakukan pengecekan, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum tidak terdaftar sehingga SK itu dinyatakan palsu,” jelasnya.
Baca juga: Terlibat Penipuan Rekrutmen CPNS, ASN Pemkab Gresik Agus P Resmi Diberhentikan Sementara
Kasus ini juga menyeret saksi SW, seorang kepala desa di Kabupaten Gresik. Ia mengaku ditawari kuota lima orang PPPK oleh Agus dengan biaya Rp125 juta per orang.
Selain itu, saksi SR lainnya mengaku mengalami kerugian terbesar, yakni mencapai Rp350 juta, atas janji kelulusan CPNS. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut mengaku memiliki akses langsung dengan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
Seluruh saksi di hadapan majelis hakim mengonfirmasi bahwa mereka terperdaya karena Agus merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Gresik. Mereka juga mengaku diyakinkan dengan klaim adanya dukungan dari sejumlah pejabat.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi keterangan para saksi di persidangan, kuasa hukum terdakwa Antoni, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan para korban sebenarnya tidak mengenal kliennya.
“Dapat dilihat dalam fakta persidangan dari kesaksian tujuh orang saksi pelapor maupun saksi korban, baik pada persidangan minggu lalu maupun hari ini, bahwa korban sama sekali tidak mengenal terdakwa,” tegas Debby.
Baca juga: Terlibat Sindikat Penipuan PPPK, ASN Dinas PMD Gresik Resmi Ditahan Polisi
Ia menuturkan, seluruh rangkaian komunikasi hingga penyerahan SK dilakukan oleh figur lain berinisial AG alias AP, yang dipercaya para korban karena statusnya sebagai ASN aktif.
“Semua komunikasi, mulai dari menawarkan lowongan, aktif mencari korban, menyampaikan informasi besaran uang yang harus disetor, meyakinkan korban, menagih kekurangan pembayaran, menyuruh membeli seragam dan datang ke Pemkab, hingga memberikan SK secara langsung kepada para korban, dilakukan oleh AG alias AP, bukan terdakwa (klien kami). Bahkan, para korban percaya hingga mau menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi pegawai PPPK maupun ASN di lingkungan Pemkab Gresik karena mempercayai AG alias AP sebagai ASN aktif,” ujar Debby.
