INFOGRESIK – Seorang warga yang tinggal di Jl. Pelangi 3A, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, bernama Ahmad Dahlan Malik, 38 tahun, kaget bukan kepalang saat pulang sholat tarawih, lantaran rumahnya kedapatan dibobol pencuri.
Peristiwa yang terjadi pada hari Jum’at (7/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula saat korban, Ahmad Dahlan Malik asal Kabupaten Sidoarjo bersama keluarga, pergi meninggalkan rumah di Desa Peganden untuk melaksanakan sholat tarawih di Masjid At Taqwa GKB, dengan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci.
Sepulang tarawih sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama keluarganya mendapati tiga kunci kamar tidur rumah dalam keadaan rusak.
Selanjutnya korban mengecek ke dalam kamar dan medapati barang berupa gelang seberat 2 gram, anting seberat 1 gram, uang tunai dalam celengan Rp400.000 sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irwanto mengatakan, berdasarkan laporan tersebut anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi warga sekitar TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian didapati orang yang diduga sebagai pelaku, yakni pria berinisial AS, 19 tahun, warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik.
Selanjutnya pada hari Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.37 WIB orang yg diduga sebagai pelaku tersebut berada di pemancingan pasar Dahanrejo dan dilakukan interogasi oleh anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar.
“Pelaku AS mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke tempat kosnya untuk menunjukkan barang bukti hasil pencurian,” kata Dante, Minggu (9/3/2025).
Dante mengungkapkan, setelah menunjukkan hasil pencurian, pelaku dibawa ke Polsek Manyar untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah gelang emas, 2 buah anting emas, 1 buah cincin emas, uang tunai Rp1.428.000, 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng kecil dan 1 buah gunting.
“Pelaku AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat pasal Pasal 363 KUHP,” tegasnya.
