INFOGRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik kembali melakukan imbauan larangan jam operasional kendaraan angkutan barang, galian C, dan batubara yang melintas di Kota Pudak. Akan tetapi warga pesimis aturan dapat terlaksana.
Melalui postingan di akun instgram Dishub Gresik (dishub.kabgresik) disebutkan angkutan barang, galian C, dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.
Selain itu, kendaraan besar pengangkut mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sejenisnya diminta memakai penutup terpal.
Kendaraan truk yang sudah terlanjur beraktibitas pada jam larangan operasional nantinya akan diwajibkan masuk dalam Tempat Parkir Khusus Wilayah Utara yang berlokasi di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
Aturan tersebut disambut warga dengan sikap pesimis. Hal ini lantaran aturan yang sudah ada bertahun-tahun terbukti tak berjalan efektif. Bahkan, para sopir seakan tak menggubris aturan tersebut. Seringkali dumptruk terlibat kecelakaan di jam larangan beroperasi.
“Diberlakukan hanya untuk besok saja ya. Hari selanjutnya normal los,” sindir Helmi dengan akun instagram @helmi_chimicip kepada Infogresik, Selasa (9/1/2024).
Senada, Yani Budiharto meminta petugas Dishub Gresik tak hanya menjaga parkiran saja, tetapi juga melakukan penertiban.
“Mending neng Bungah deh daripada neng pasar jogo parkiran. Koyok e keselamatan lebih dibutuhkan di sepanjang (jalan) Pantura,” tulis akun (@yani_budiharto).
Berdasarkan laporan warga ke Infogresik, hampir setiap hari terjadi pelanggaran aturan jam operasional dan tidak dipasangnya penutup terpal pada dumptruk bermuatan. Terutama di sepanjang Jalan Raya Panceng, Sidayu, Bungah, hingga Manyar.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini mengatakan pihaknya nanti akan menerjunkan petugas ke lapangan agar aturan dapat berjalan sesuai harapan. “Dari Dishub ada yang tugas piket,” ujarnya.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Khusaini menyebut sudah ditentukan di Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Tertentu terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Salah satu isinya tertulis, setiap pengemudi kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih yang melanggar ketentuan parkir ditempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir dikenai sanksi berupa penguncian Kendaraan Bermotor; dan/atau pemindahan Kendaraan Bermotor hingga denda Rp500 ribu.