INFOGRESIK – Bagi warga Kabupaten Gresik yang ingin memiliki dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Gresik kini harus merogoh kocek lebih dalam. Hal ini lantaran biaya tes psikologi naik menjadi Rp100 ribu.
Kepastian kenaikan biaya tes psikologi disampaikan Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca. Sebelumnya, pengurus SIM hanya dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu.
Sebagaimana dalam surat pemberitahuan perubahan tarif yang dilakukan PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi selaku pihak ke-3 penguji tes psikologi disampaikan, perubahan tarif tes Psikologi SIM di area Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Gresik mulai berlaku tanggal 08 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
- SIM A, C, D, B1, B1 Umum, B2, dan B2 umum = Rp100.000,00
- SIM A & C = Rp150.000,00
- SIM B & C = Rp150.000,00
“Kami sosialisasikan bahwa ada kenaikan biaya tes psikologi persyaratan uji SIM di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Selasa (9/1/2024).
Kenaikan tes psikologi SIM ini, merupakan kewenangan pihak ketiga dan di luar kewenangan dari POLRI.
Kenaikan biaya tersebut direspon beragam netizen. Salah satunya Fajar yang menyesalkan adanya kenaikan biaya psikologi. Apalagi kalau mau buat dua SIM tetap harus tes dua kali.
“Bikin SIM A + C, kudu bayar psikotes 2x ambek tes kesehatan 2x. Sumpah iki aturan aneh pol,” tulis akun instagram @kabut_fajar itu.
Salah satu netizen lainnya, Burhan punya cara lain agar terhindar dari besarnya biaya tes psikologi. Cara itu yakni dengan mengurus perpanjang SIM secara online.
“Untuk menghemat bisa via aplikasi Digital Korlantas POLRI. Tes kesehatane free alias gratis. Kalau tes psikologinya juga online cuma bayar Rp37.500 (kini Rp48.500, red),” tulis @gusburhan.