INFOGRESIK – Aksi Sunoto asal Menganti, Kabupaten Gresik sungguh bejat. Saat diberikan amanah untuk menjaga keponakannya berinisial NAM. Pria berusia 51 tahun itu justru tega melakukan pencabulan.
Tindakan asusila yang dilakukan Sunoto terhadap keponakannya yang masih berusia 13 tahun ini ternyata bukan cuma sekali terjadi. Pada awalnya, orang tua korban curiga terhadap anak perempuannya yang kerap murung.
Saat ditanya oleh sang ibu, korban akhirnya bercerita bahwa ia telah dicabuli. Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban marah dan tak terima sehingga langsung melapor ke polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak dan meringkus Sunoto.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyampaikan, korban mengalami aksi pencabulan terhitung sejak pertengahan Agustus lalu. Parahnya, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, saat masih berusia remaja. Berdasarkan fakta tersebut, ibu korban merasa sakit hati. Lalu, memberanikan diri untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik,” ungkap Alumnus Akpol 2015.
Aldhino merinci bahwa aksi Sunoto kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Korban biasa dititipkan oleh orang tuanya ketika sedang bekerja. Agar bisa bermain dan beraktivitas dengan sepupu yang lainnya.
“Namun pada saat kondisi rumah kosong, kesempatan itu digunakan untuk melakukan perbuatan tidak pantas,” terang Mantan Kanit Jantanras Polrestabes Surabaya itu.
Di hadapan penyidik, Sunoto mengaku baru satu kali melancarkan nafsu bejatnya. Meski demikian, hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 82 Undang-Undang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.