INFOGRESIK – Kasus dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memasuki babak baru. Tersangka berinisial AN (46) mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebut dua ASN aktif yang diduga berperan dalam menjalankan aksinya.
Melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H., AN mengaku tergiur imbalan besar saat dirinya sedang tidak memiliki pekerjaan. Menurut pengakuan AN, seluruh aksinya dilakukan atas arahan seorang ASN aktif Pemkab Gresik berinisial AG.
“Klien kami saat itu sedang menganggur. Ketika ditawari uang dalam jumlah besar, tentu tergiur. Itu yang menjadi awal keterlibatannya,” ujar Debby, Sabtu (13/6/2026).
Debby menjelaskan, kliennya berperan membuat dokumen SK palsu, sedangkan proses pencarian korban hingga pengumpulan uang disebut dilakukan pihak lain.
Baca juga: Tipu 14 Korban, Tersangka Mafia SK ASN Palsu di Gresik Raup Rp1,5 Miliar
“Menurut pengakuan klien kami, semua dilakukan berdasarkan arahan AG. Bahkan AG yang mencari korban dan mendampingi saat pertemuan. Korban juga menyetor uang melalui AG. Klien kami hanya membuatkan SK palsu,” katanya.
Selain AG, Debby juga menyebut seorang ASN aktif lainnya berinisial SW yang diduga berperan mencari calon korban. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap polisi dapat mengungkap seluruh peran pihak-pihak yang disebut klien kami, sehingga penanganan perkara ini menjadi terang,” tegasnya.
Modus Operandi Terungkap
Kasus ini mencuat pada 6 April 2026, ketika belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik dan mengaku sebagai pegawai baru. Mereka bahkan sempat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Gresik sebelum akhirnya diketahui membawa SK pengangkatan palsu.
Baca juga: ASN Terkait Sindikat SK Palsu Kepergok Nongkrong Saat Jam Kerja, Terjaring Sidak Satpol PP
Dalam aksinya, AN diduga menjanjikan para korban dapat diterima sebagai ASN. Untuk meyakinkan korban, ia membekali mereka dengan dokumen pengangkatan yang dicetak sendiri.
Para korban diduga menyerahkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang, sebagai syarat memperoleh posisi ASN yang dijanjikan.
Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar dengan jumlah korban sedikitnya 14 orang.
Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), AN akhirnya ditangkap di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kasus SK PNS Palsu Gresik Membeludak, Belasan Korban ‘Ngantor’ Massal di Berbagai OPD
“Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum,” ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers pada 27 April 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana hasil penipuan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
