INFOGRESIK – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Belasan orang disinyalir menjadi korban setelah menerima SK pengangkatan palsu dan nekat mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai bekerja pada Senin (6/4/2026).
Kasus ini mulai terbongkar ketika seorang perempuan berinisial SE, mengenakan seragam ASN lengkap, mendatangi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki. SE mengaku mendapatkan penempatan di Bagian Humas, padahal nomenklatur instansi tersebut sudah lama berubah.
“Awalnya saya kira ada PNS yang dimutasi dari tempat lain ke Bagian Prokopim. Mbaknya (SE) ini bilang ditugaskan di Bagian Humas. Mungkin dapat informasi Bagian Humas kantornya di sini. Padahal Bagian Humas sudah tidak ada,” ungkap Imam Basuki.
Kecurigaan Imam semakin kuat setelah melihat dokumen yang dibawa korban.
“Bawa SK pengangkatan PNS tahun 2024. Dilegalisir. Di SK tertera nama pejabat Pemkab Gresik. Setelah kami cek ternyata nama sama tapi tandatangannya tak sama,” katanya.
Berdasarkan keterangan SE, jumlah korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan orang.
“Korban bilang, temannya banyak yang seperti dirinya, ada puluhan orang antara 12–15 orang, sama-sama dapat penugasan jadi PNS di Gresik pada hari yang sama di tempat berbeda. Coba ditanyakan langsung ke BKPSDM,” tambah Imam.
Korban Muncul di Berbagai OPD
Fenomena serupa juga terjadi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Gresik. Kabag Umum, Khoirul, mengonfirmasi ada seorang perempuan asal Kecamatan Benjeng yang sedang hamil tua datang untuk melapor diri sebagai PPPK baru.
“Iya, hari Senin ada seorang perempuan dengan pakaian PNS dengan kondisi hamil tua menghadap saya. Dia matur (izin) mau ngantor hari pertama. SK pengangkatannya PPPK,” ungkap Khoirul, Rabu (8/4/2026).
Sama seperti korban lainnya, perempuan tersebut membawa SK fotokopi yang telah dilegalisir.
“Awalnya saya kira korban ini PNS pindahan dari tempat lain ke Bagian Umum. Ternyata saya tanya bukan. Korban bilang sebagai PPPK baru yang ditugaskan di Bagian Umum,” tambahnya.
Ketika ditanya mengapa baru masuk sekarang padahal SK terbit tahun 2024, Khoirul menuturkan:
“Kata korban SK-nya baru diberikan, kemudian masuk kerja.”
Baca juga: Diiming-imingi Untung Besar, Sejumlah Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Selebgram Gresik
Data sementara menunjukkan terdapat sedikitnya 14 orang yang mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengecek status mereka. Rinciannya tersebar di Bagian Prokopim, Bagian Ortala, Bagian Umum, hingga Kecamatan Driyorejo.
“Kemarin yang saya tahu waktu di BKPSDM ada 14 orang, 2 laki-laki dan 12 perempuan. Mereka 1 orang dapat SK PNS untuk tugas di Prokopim, 2 di Ortala, 1 di Bagian Umum, dan lainnya di kecamatan,” ujar salah satu pegawai Bagian Prokopim.
