INFOGRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya lintas wilayah. Seorang pemuda berinisial MS (25), warga Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, ditangkap setelah diduga menjadi pemasok sekaligus penyimpan ribuan pil koplo siap edar.
Peran MS terungkap setelah dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni FA (22) dan AH (23), mengaku memperoleh sabu yang mereka edarkan dari MS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan menjadikan MS sebagai target utama.
Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Balongpanggang. Dari penggerebekan itu, polisi tidak hanya menemukan keterlibatan MS dalam peredaran sabu, tetapi juga mengungkap rumah tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan utama obat keras berbahaya untuk diedarkan di wilayah Gresik hingga Lamongan.
Baca juga: Buntut Kepemilikan 65 Gram Sabu, Anggota Jaringan Narkoba Gresik–Surabaya Terancam Hukuman Mati
Dalam penggeledahan, petugas menyita sebanyak 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y” yang diduga akan diedarkan kembali.
Kepada penyidik, MS mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan MS juga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih luas. Pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain, yakni RDR di wilayah Cerme dan HS di Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk sistem “ranjau” atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MS terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran sabu sekaligus penyimpanan obat keras berbahaya.
Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Paket Pakaian dan Sepatu, Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Bawean
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu, MS juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar berinisial LEMAN serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Ahmad Yani.
