INFOGRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak mengungkap siasat licik jaringan pengedar sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Bawean. Untuk menghindari endusan petugas, para pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari sistem ranjau hingga menyembunyikan narkotika dalam kiriman paket pakaian dan sepatu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 31 Maret 2026 tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26), dan BS (37).
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak Februari 2026 dengan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mereka tidak hanya mengandalkan transaksi langsung, tetapi juga menggunakan metode pengiriman terselubung.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu,” jelas keterangan resmi Polres Gresik.
Baca juga: Pria 63 Tahun di Driyorejo Dibekuk Polisi, Satresnarkoba Amankan Alat Edar Sabu Lengkap
Selain modus paket, para pelaku juga menggunakan “sistem ranjau”, yakni meletakkan barang di suatu tempat untuk diambil pembeli, serta layanan bayar di tempat (COD) guna menjaga keamanan distribusi barang haram tersebut ke wilayah Pulau Bawean.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan prioritas utama. Polisi turut menyita 14 paket sabu seberat 13,26 gram serta alat timbangan elektrik dari tangan para pelaku.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Mengingat perannya yang krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik, tersangka BS terancam hukuman paling berat. Para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Sabu Lintas Daerah, Tiga Orang Diringkus Polres Gresik
“Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas pihak kepolisian.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang pemasok dari wilayah Madura yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
