INFOGRESIK – Polres Gresik menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap empat anggota jaringan sabu lintas Gresik–Surabaya. Dari penangkapan tersebut, satu tersangka berinisial HVS (35) terancam hukuman mati karena kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah besar.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan penangkapan dilakukan secara maraton pada 14–15 April 2026. Kasus ini bermula dari penangkapan FJT di Kebomas, lalu berkembang hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).
HVS, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, ditangkap di Menganti dengan barang bukti paling besar, yakni tujuh plastik klip sabu dengan total berat sekitar 65,56 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 68,211 gram sabu yang dibagi dalam 25 paket dari empat tersangka.
Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Paket Pakaian dan Sepatu, Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Bawean
Para pelaku dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023. Tiga tersangka lainnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sementara HVS menghadapi ancaman paling berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dengan tambahan sepertiga hukuman.
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan metode ranjau dan COD, menggunakan pembayaran tunai maupun transfer untuk menghindari pelacakan.
Polres Gresik masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.
