INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis mantan pegawai Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik yakni Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah Kelompok Usaha Menengah (KUM) tahun 2022.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah dengan alokasi dana sebesar Rp19 miliar untuk 782 KUM. Akan tetapi, anggaran yang terserap sebesar Rp17,6 miliar untuk 774 KUM.
“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu (10/09/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Tetapkan Kepala Diskoperindag Gresik Jadi Tersangka
Dia menambahkan, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Majelis Hakim.
Kedua terdakwa Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan) dan terdakwa Joko Pristiwanto selaku PPBJ telah melakukan pencairan untuk barang pesanan KUM. Padahal, terdakwa Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Bertambah, Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah UMKM
Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan.
“Kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain Siska dan Joko, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah KUM tahun 2022 juga melibatkan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan penyedia barang Rian Febrianto.
Fardah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
