INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah e-katalog Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022.
Selain Malahatul Fardah, Kejari Gresik juga menetapkan pria beinisial RF selaku penyedia barang sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Kabupaten Gresik,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Selasa (28/11/2023).
Nana menuturkan, dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM dengan nilai Rp3,7 Milyar.
“Dari pendistribusian dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spesifikasi, maupun kuantitasnya,” jelas Kajari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang, diantaranya: barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas, dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.
Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag Kabupaten Gresik.
“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.
Sekadar diketahui, anggaran hibah E-Katalog UMKM di Diskoperindag Gresik tahun 2022 sebesar Rp19 miliar untuk 782 UMKM/KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar.