INFOGRESIK – Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jawa Timur yang terlibat perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Pokmas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2013 melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme, Gresik, menggembalikan uang sebesar Rp1,3 Miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis (07/09/2023).
Menurutnya, hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim tahun 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.
“Meskipun kerugian negara dikembalikan, namun tidak menghapus tindak pidananya. Akan tetapi, pengembalian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Ditambahkan Kajari Gresik, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan melakukan strategi, selain penahanan juga melakukan upaya pengembalian kerugian negara.
“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono atas upayanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar pada perkara ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisakti yang mengunakan anggaran Pemprov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisakti Surahman.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP, anggaran tersebut disalah gunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar.