INFOGRESIK – Dikeluhkan warga lantaran menimbulkan debu, Satpol PP Kabupaten Gresik mendatangi proyek pengurukan tambak produktif di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Senin (24/6/2024).
Saat mendatangi lokasi, petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menanyakan mengenai dokumen perizinan proyek pengurukan tambak yang berada di timur gapura masuk Kecamatan Ujungpangkah ini. Namun, para pekerja proyek belum dapat menunjukannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, banyak warga dan pengendara mengeluhkan lalu lalang dumptruk bermuatan urukan pedel lantaran tak memakai penutup terpal dan membuat Jalan Raya Daendles kotor.
Rencananya, proyek tersebut akan dimanfaatkan menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pertokoan.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, saat anak buahnya ke lapangan, orang yang berada di proyek itu tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
“Ditanyai tentang dokumen izin yang dimiliki, tetapi gak bisa menujukkan,” katanya.
Sinaga akan memanggil pemilik proyek tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Satpol PP Gresik.
“Akan kita panggil besok (Selasa, red), dipanggil ke kantor supaya membawa perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Reza Pahlevi memastikan bahwa proyek pengurukan tambak di Desa Golokan tak memiliki izin.
“Belum ada izinnya,” ungkap Reza.