INFOGRESIK – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes senilai Rp645 miliar.
Pantauan di lokasi, sekitar enam penyidik Kortas Tipidkor Polri didampingi Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik serta dikawal tiga personel kepolisian bersenjata memasuki area kantor sejak pukul 09.00 WIB.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes milik PTPN XI di Situbondo, Jawa Timur, yang berlangsung pada periode 2016–2022.
Baca juga: Demo Hari Kedua, Manajemen Janjikan Dirut PT Barata Indonesia Gresik Akan Temui AVB Minggu Ini
Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya ruang direksi, divisi keuangan, dan divisi pengadaan.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes PTPN XI,” ujar Yusuf di lokasi.
Selain kantor PT Barata Indonesia di Gresik, penyidik juga melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi lainnya, yakni kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia, Tjahyadi Djajadibrata, di Surabaya, serta kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur.
“Penggeledahan ini serentak dilakukan di empat lokasi untuk mencari bukti yang relevan guna didalami dan dianalisis oleh tim penyidik dalam rangka pembuktian, sehingga dapat ditentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Yusuf.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah untuk UMKM, Dua Mantan Pegawai Diskoperindag Gresik Divonis 1 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek modernisasi PG Assembagoes diduga gagal mencapai sejumlah target kinerja yang telah ditetapkan. Di antaranya kapasitas giling sebesar 6.000 ton cane per day (TCD), kualitas warna gula di bawah 100 ICUMSA, serta kemampuan menghasilkan daya listrik sebesar 10 megawatt.
Akibat kegagalan proyek tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp645.267.475.745.
