INFOGRESIK – Berfungsi sebagai pengawas aktivitas penangkapan ikan, khususnya dalam mencegah penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl dan cantrang, program Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) ternyata tidak dimasukkan dalam anggaran Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Kondisi ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi. Ia menilai Poskamladu penting dan sangat dibutuhkan oleh nelayan, sehingga pihaknya menyayangkan pembangunan serta penyediaan fasilitas yang tidak dianggarkan oleh Pemkab Gresik.
“Kami mempertanyakan mengapa Poskamladu tidak masuk dalam P-APBD 2025, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan para nelayan,” ujarnya usai mengikuti desk perencanaan P-APBD bersama Dinas Perikanan di Gedung DPRD Gresik, Senin (21/7/2025).
Menurut Kurdi, keberadaan Poskamladu tidak hanya sebagai sarana pengamanan nelayan, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas aktivitas penangkapan ikan. Ia bahkan mengungkapkan fakta memprihatinkan yang terjadi di lapangan. Sejak awal tahun 2025, telah terjadi sedikitnya tiga kali konflik antar nelayan di tengah laut akibat minimnya pengawasan.
“Sebenarnya ini sangat urgent. Kami meminta Dinas Perikanan untuk merevisi perencanaannya agar pembangunan Poskamladu dapat dimasukkan ke dalam P-APBD,” tegasnya.
Wakil rakyat yang dikenal getol memperjuangkan nasib nelayan ini menambahkan, jika terwujud, Poskamladu akan menjadi salah satu upaya nyata dalam melindungi nelayan lokal dari berbagai potensi ancaman.
“Kami akan terus mendorong agar keberadaan Poskamladu ini benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Kurdi.
Baca juga: Tak Miliki Cold Storage Jadi Alasan Pemkab Gresik Hentikan Operasional Unit Pengolahan Ikan Sidayu
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyoroti keberadaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kecamatan Sidayu yang hingga kini belum termanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik Property tidak mampu mengelola UPI yang berorientasi pada keuntungan, maka sebaiknya pengelolaannya dikembalikan ke Dinas Perikanan. Dengan demikian, aset tersebut dapat dimanfaatkan langsung atau dikerjasamakan dengan pihak swasta.
“Sampai saat ini, UPI Sidayu masih terus dianggarkan dalam APBD untuk biaya perawatan dan operasional seperti listrik dan lainnya. Kalau memang tidak sanggup mengelola, sebaiknya dikembalikan saja,” ucapnya.
