INFOGRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perikanan membenarkan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kecamatan Sidayu berhenti beroperasi. Salah satunya, sarana dan prasarana pendukung seperti cold storage belum tersedia, sehingga memengaruhi efisiensi produksi dan biaya operasional.
Untuk itu, UPI yang dibangun pada 6 Maret 2024 dengan anggaran Rp2,3 miliar ini sedang dalam proses evaluasi dan penataan ulang model pengelolaan guna operasional yang lebih baik ke depannya.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Eko Anindito, menjelaskan bahwa UPI Sidayu sedang dalam proses evaluasi menyeluruh untuk pengelolaan jangka panjang.
“Penghentian sementara operasional ini bukan berarti proyek dibiarkan begitu saja. Kami ingin memastikan bahwa saat kembali berjalan, UPI bisa berfungsi secara maksimal dan memberikan manfaat nyata,” kata Eko, Kamis (17/7/2025).
Tak hanya itu, Pemkab Gresik juga memastikan bahwa UPI tetap dilakukan pemeliharaan rutin, termasuk pengecekan peralatan. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan pemeliharaan ini.
“Tim teknis dari dinas tetap menjalankan tugas pemeliharaan secara berkala. Namun, kami tidak bisa mengambil alih seluruh operasional karena ada keterbatasan kewenangan dan anggaran, terutama untuk kebutuhan listrik yang cukup besar,” jelasnya.
Adapun langkah pembenahan yang bakal diubah yakni model pengelolaan yang tidak lagi dikelola secara tunggal oleh pemerintah daerah. Pengelolaan UPI ditugaskan kepada PT Gresik Property yang saat ini sedang menjajaki kerja sama strategis dengan mitra potensial. Tujuannya adalah memperkuat rantai pasok bahan baku serta memperluas akses pasar produk perikanan.
Baca juga: Telan Rp2,3 Miliar, Unit Pengelolaan Ikan di Sidayu Tak Jelas Nasibnya Setelah Setahun Diresmikan
“Kami sedang mempersiapkan rapat bersama dan penyusunan Proyeksi Bisnis (Probis) sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan. Probis ini akan memuat kajian kelayakan usaha, potensi manfaat ekonomi, serta peran mitra dalam penguatan operasional UPI,” terang Eko.
Ke depan, Pemkab Gresik berkomitmen untuk merancang pembangunan sektor perikanan secara lebih terukur dan berbasis analisis bisnis, sosial, serta partisipasi mitra usaha yang memiliki pengalaman dan jejaring kuat.
“Fokus utama kami adalah kebermanfaatan nyata bagi masyarakat. Kami ingin keberadaan UPI ini benar-benar memberi dampak positif bagi nelayan, pelaku usaha perikanan, dan ekonomi lokal di wilayah pesisir,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bangunan mewah dengan anggaran Rp2,3 miliar yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan diresmikan pada 6 Maret 2024 ini dalam beberapa bulan terakhir berhenti beroperasi.
Padahal saat dibuka, Direktur PT Gresik Migas Property, Ali Muhsin, selaku pengelola UPI menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan bisa mengolah bandeng hingga 2 ton per hari.
“Nantinya, bila sudah ada cold storage, produksi pengolahan ikan bandeng akan bisa dimaksimalkan. Omzet pendapatan ditargetkan setahun Rp2–5 miliar,” ucap Ali Muhsin bersemangat kala itu.
Tak berjalannya UPI juga berdampak pada ibu-ibu sekitar yang bekerja. Mereka harus dirumahkan.
Selain mendapat sorotan masyarakat, sejumlah anggota DPRD Gresik juga ikut bersuara. Salah satunya, Syaikhu Busyiri, Anggota Komisi I DPRD Gresik. Ia menyebut pengelolaan UPI harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan sehingga Pemkab harus lebih serius mengelola fasilitas tersebut.
“Pemerintah daerah harus berpikir secara holistik dan sustainable dalam perencanaan. Jangan hanya satu atau dua tahun, tapi harus dikembangkan dalam jangka panjang,” kata Syaikhu, Selasa (15/7/2025).
