INFOGRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kronologi kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Driyorejo. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban pada 21 Januari 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya, mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, rencana tersebut berubah.
Tersangka justru membawa korban ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Driyorejo. Memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi dan kondisi cuaca yang sedang hujan, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar. Di lokasi itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan.
Korban sempat melakukan perlawanan dan menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka memberikan ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Baca juga: Jeritan Senyap di Balik Warung Kelontong, Duda 59 Tahun di Sidayu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2/2026).
Korban baru dipulangkan oleh tersangka keesokan harinya, yakni pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Gresik, motif tersangka diduga didasari oleh nafsu. Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Arya.
Selain proses hukum, Polres Gresik memberikan perhatian serius pada kondisi mental korban. Pihak kepolisian memastikan adanya pendampingan khusus agar proses penyidikan tidak menambah beban mental bagi korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” tambahya.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak atau UU KUHP yang berlaku. Polres Gresik mengimbau warga untuk segera melapor melalui Hotline 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” jika menemukan pelanggaran hukum serupa.
