INFOGRESIK – Kasus penjualan dan penyalagunaan minuman keras (miras) menjadi yang terbanyak diungkap Polres Gresik dalam Operasi Pekat Semeru 2024 tanggal 19 sampai 30 Maret 2024.
Tercatat, barang bukti yang diamankan dari kasus miras meliputi 684 botol berbagai macam jenis dengan 72 orang tersangka.
“Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 terdapat 206 kasus terungkap dengan mengamankan 223 tersangka,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat press release Ops Pekat Semeru 2024 di Mapolres Gresik, Rabu (3/4/2024).
Adapun rinciannya, kasus premanisme 5 tersangka yang diamankan, judi online sebanyak 14 tersangka yang diamankan. Kemudian narkoba sebanyak 20 kasus dengan 30 tersangka, balap liar 52 kasus 52 pelanggar dan knalpot brong 50 kasus 50 pelanggar.
Barang bukti yang diamankan dari kasus premanisme meliputi 1 senjata tajam jenis parang, 1 pisau, 3 kaos berbagai macam jenis dan 3 buah handphone berbagai jenis.
Sedangkan dari kasus judi online barang bukti yang diamankan meliputi, HP berbagai jenis, dua ATM, dan uang sebesar Rp 900 ribu.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba meliputi 21.158 gram sabu. 1.030 butit pil koplo. Enam buah alat hisap pipet kaca. Empat buah korek api. Satu timbangan elektrik. 10 buah handphone berbagai macam jenis.
Kemudian kasus balap liar melalui kegiatan pada hari Selasa (2/4/2024) di Jalan RA Kartini dan Kawasan Industri Gresik telah diamankan. Puluhan sepeda motor yang tidak sesuai dengan standar kendaraan bermotor diamankan.
“50 knalpot brong hasil penindakan gakkum Satlantas Polres Gresik,” imbuhnya.