INFOGRESIK – Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik berhasil meringkus pria berinisial HN, Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang diduga menilep uang negara Rp2,3 miliar.
Adapun salah satu modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HN yakni dengan membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai.
HN ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Timur pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB dalam keadaan tidur dan tidak melakukan perlawanan. Sebelumnya tersangka sempat dua bulan menghilang.
Pria asal Surabaya ini langsung diterbangkan ke Gresik dan tiba sekitar pukul 07.00 WIB. Ia awalnya diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ditemukan uang saat kami tangkap diapartemen HN. Tapi kami berhasil mengamankan buku rekening tersangka,” ujar Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Jum’at (13/10/2023).
Alifin menyebut, hasil audit internal Madya PT. Pegadian diperoleh bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 miliar.
“Pada perkara ini kami temukan dua alat bukti bahkan lebih. Selanjutnya kami menahan tersangka di lapas Banjarsari Cerme,” tegasnya.
Senada, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) sekaligus ketua tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.
“Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang,” jelasnya.
Adapun korban dari aksi tersangka tak hanya warga Kabupaten Gresik, tetapi juga dari Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. Mereka sebelumnya merupakan nasabah pegadaian dan sudah lunas. Namun, data mereka malah disalahgunakan.