INFOGRESIK – Bus Trans Jatim sejatinya menjadi simbol kenyamanan dan kemajuan transportasi publik di Jawa Timur. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.
Seperti yang terjadi pada Minggu (18/1/2026) malam di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik. Seorang pengguna jalan bernama Ernest Diandaru menyaksikan langsung sebuah bus Trans Jatim bernomor lambung Lx.042 dengan nomor polisi W 7133 UD melaju meliuk-liuk secara zigzag di tengah padatnya arus lalu lintas perkotaan. Tanpa mengindahkan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lain, bus berwarna hijau tersebut bahkan membalap kendaraan di depannya dengan cara yang kasar.
Ernest kemudian merekam aksi berbahaya tersebut. Dalam potongan video yang diunggah melalui akun Instagram @ernestdiandaru, sempat terekam adu mulut antara dirinya dan sang sopir saat ia mencoba mengingatkan agar berkendara lebih aman.
Baca juga: Respons Aduan Aksi Ugal-ugalan dan Perusakan Bus, Satlantas Polres Gresik Edukasi Driver Trans Jatim
Video tersebut dengan cepat viral di media sosial. Banyak warganet mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat berpapasan dengan armada Bus Trans Jatim.
Merespons banyaknya aduan masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Lantas AKP Nur Arifin menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk menelusuri dan mencari sopir Bus Trans Jatim yang mengemudi secara ugal-ugalan tersebut.
Tak berselang lama, pada Senin (19/1/2026), sopir berinisial SH (49) akhirnya berhasil ditemukan.
“Sudah ketemu drivernya dan sudah kita tilang. Semoga hal ini tidak terulang,” tegas Arifin.
Baca juga: Emosi Hampir Tertabrak, Pelaku Lempar Batu ke Bus Trans Jatim yang Nyalip Ngawur
Langkah tegas berupa penilangan ini menjadi pengingat bagi seluruh operator transportasi publik agar mengutamakan keselamatan. Arifin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan armada bus yang melaju tidak sesuai ketentuan atau membahayakan pengguna jalan lain.
“Silakan lapor ke Lapor Cak Rama atau 110 Polri. Jangan lupa dicatat nomor lambung dan nomor polisi bus,” pungkasnya.
