INFOGRESIK – Demi menciptakan tata pemerintahan yang baik Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Inspektorat Gresik mencanangkan roadmap zona integritas pada semua instansi pelayanan publik.
Pencanangan zona integritas tersebut merupakan landasan penting bagi semua pimpinan instansi dan seluruh jajarannya untuk secara konsisten membangun budaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Nantinya, secara berkala akan dilaksanakan monitoring evaluasi atas progres implementasinya pada semua instansi oleh tim penilai kabupaten yang berasal dari unsur APIP dan sekretariat daerah.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan siap mendukung program roadmap zona integritas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan dan kemudahan kepada para pemohon izin melalui pelayanan yang ramah, percepatan kerja hingga sarana dan prasarana yang representatif serta berkomitmen dalam menjaga Mall Pelayanan Publik sebagai Zona Integritas,” kata Agung, Kamis (30/11/2023).
Tak lupa, mantan Camat Gresik itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para pejabat dan staff atas integritas dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya pemohon izin.
“Momentum penilaian zona integritas yang menjadikan DPMPTSP sebagai role model ini menjadi motivasi bagi kami sekaligus evaluasi bagi agar kedepan bisa memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian kegiatan gelar pengawasan daerah (LARWASDA) tahun 2023, Bupati Gus Yani dan jajaran Forkopimda mulai Dandim, Kapolres dan Kajari dan perwakilan Pengadilan Negeri juga menyaksikaan dan mendukung pencanangan roadmap pembangunan zona integritas pada semua instansi pelayanan publik yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Gresik.
Proses pencanangan diawali dengan pembacaan komitmen bersama oleh Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh semua pimpinan perangkat daerah sebanyak kepala OPD, camat, kepala puskesmas dan kepala desa.