INFOGRESIK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Seluruh kabupaten/kota mengalami kenaikan. Tak terkecuali Kabupaten Gresik naik sebesar Rp120.001.
Besaran UMK ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023/tertanggal 30 November 2023. Keputusan itu menempatkan Kabupaten Gresik di posisi kedua UMK tertinggi di Jatim yakni Rp4.642.031. Sedangkan di posisi pertama tetap Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.725.479
Meskipun sudah ada kenaikan UMK, namun Ketua Konfederasi SPSI Gresik Ali Muhsin mengaku kecewa dengan besaran tersebut. Menurutnya, kenaikan itu masih belum sesuai dengan usulannya.
“Sebagai Ketua Konfederasi Gresik kecewa, karena rekomendasi Bupati Gresik kenaikan sebesar 6,13 % atau Rp277.200. Harusnya UMK Gresik 2024 Rp4.799.230,” ujar Ali Muhsin, Jumat (1/12/2023).
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini berharap agar kenaikan upah di Kabupaten Gresik sama dengan Kota Surabaya.
“Setidak-tidaknya kenaikan sama dengan kota Surabaya yakni Rp200 ribu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali Muhsin akan melakukan rapat menyikapi pengumuman kenaikan upah UMK 2024. “Untuk langkah kedepan masih akan dirapatkan di Sekber Gresik,” pungkasnya