INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Akhmad Midhol, terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/02/2026), Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, Akhmad Midhol terbukti menjadi inisiator utama dalam aksi yang menewaskan korban Wardatun Thoyibah. Hakim memaparkan bahwa terdakwa merencanakan aksi tersebut mulai dari pemantauan lokasi hingga menyiapkan senjata tajam.
Baca juga: Keluarga Pembunuhan di Imaan Dukun Kecewa, Midhol Disebut Bukan Otak Pembunuhan
“Berdasarkan fakta di persidangan dengan jelas bahwa yang memiliki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol. Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban. Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil (kubut) dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian,” jelas hakim.
Lebih lanjut, terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan sadis saat aksinya dipergoki oleh korban. Midhol menusuk leher korban sebanyak dua kali dan perut dua kali menggunakan pisau yang telah disiapkan.
“Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang untuk top up dana juga milik terdakwa yang diberikan Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di tempat Brilink milik korban,” tambah Sri Hariyani.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik, Aunur Rofiq, menjelaskan alasan majelis hakim memberikan vonis yang melampaui tuntutan jaksa. Hakim menilai tuntutan 14 tahun tidak sebanding dengan kekejaman perbuatan terdakwa.
“Majelis hakim sependapat dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana pada tuntutan. Majelis berpendapat tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga majelis hakim mengvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun,” jelas Aunur Rofiq.
Baca juga: Ingin Naik Pesawat ke Surga Temui Ibu, Kisah Pilu Anak PAUD Korban Perampokan Maut di Imaan Dukun
Ia menambahkan, “Sesuai fakta dalam persidangan, bahwa otak dari pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah terdakwa Akhmad Midhol.”
Tanggapan Keluarga Korban
Suami korban, Mahfud, yang sebelumnya sempat melakukan aksi protes di pengadilan karena tuntutan jaksa yang dianggap rendah, menyatakan apresiasinya atas keputusan hakim.
“Hakim sudah menvonis terdakwa, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun,” ungkap Mahfud. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini membuktikan keterlibatan utama terdakwa, “Pada putusan terbukti, bahwa Midhol adalah otak dari kasus ini,” tegasnya.
Atas putusan 18 tahun tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
