INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp400 juta, Rabu (11/2/2026).
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar, tersebut justru habis digunakan untuk membeli dua bidang tanah pribadi.
Ketiga tersangka tersebut adalah pengasuh pondok pesantren berinisial (RKA) dan (MR), serta seorang pengurus pesantren, (MFR).
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada satu persen pun dana hibah tersebut yang mengalir untuk pembangunan fisik asrama sebagaimana rencana awal.
“Ternyata dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama,” tegas Alifin kepada awak media di Kantor Kejari Gresik.
Alifin menjelaskan lebih rinci bahwa uang negara tersebut digunakan para tersangka untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan area pondok pesantren. Masing-masing tanah memiliki luas 90 meter persegi.
“Pembelian dilakukan secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019. Satu bidang rencananya untuk Bank Lantabur dan satu bidang untuk koperasi, tapi tidak jadi,” beber Alifin. Hingga saat ini, kedua aset tanah tersebut diketahui belum dilakukan balik nama.
Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka diduga menggunakan modus laporan fiktif. Mereka memanfaatkan bangunan asrama yang sebenarnya sudah lama berdiri dari hasil swadaya wali santri dan dana yayasan, seolah-olah bangunan itu merupakan hasil dari dana hibah tersebut.
“Laporannya fiktif. Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” tambah Alifin.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Asal Bawean Hasanuddin Jadi Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah
Akibat penyelewengan ini, hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp400 juta. Atas perbuatannya, RKA dan MFR kini ditahan di Rutan Cerme, sementara MR menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang hanya bisa berbaring di tempat tidur.
Menanggapi penahanan tersebut, tersangka RKA berdalih bahwa kasus hukum yang menjeratnya adalah sebuah ujian.
“Ini ujian dari Allah. Saya bukan pencuri dan penjahat, tapi ini risiko berjuang di jalan Allah,” ucap RKA sebelum memasuki mobil tahanan.
