INFOGRESIK – Calon jemaah haji asal Kabupaten Gresik dapat menyambut musim haji 2026 dengan senyum lega. Kuota haji untuk Gresik telah resmi ditetapkan sebanyak 2.846 jemaah, sebuah angka final setelah Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketetapan resmi untuk seluruh daerah.
Kabar penetapan kuota ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Gresik, Lulus.
“Kuota haji tahun 2026 untuk Gresik 2.846,” kata Lulus, Selasa (9/12/2025).
Selain kepastian kuota, calon jemaah juga mendapatkan kabar gembira dengan adanya penurunan Biaya Haji (Bipih) untuk tahun 2026. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial calon jemaah dalam mempersiapkan perjalanan suci mereka.
Penetapan biaya ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025, yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Bipih (yang ditanggung jemaah) dan nilai manfaat (yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH).
“Penurunan biaya ini menjadi kabar baik dan diharapkan dapat meringankan calon jemaah haji asal Gresik dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci,” terang Lulus.
Baca juga: 752 Jemaah Calon Haji Gresik Mulai Berangkat Hari Ini
Untuk kloter Embarkasi Surabaya, BPIH tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp93,8 juta. Dari total tersebut, rincian pembagiannya adalah sebagai berikut: Bipih (ditanggung jemaah) sebesar Rp60.645.422 dan Nilai Manfaat (ditanggung BPKH) sebesar Rp33,2 juta.
Jemaah tidak perlu membayar penuh nilai Bipih tersebut. Lulus menjelaskan bahwa setelah dipotong nilai virtual account bagi hasil sebesar Rp2.674.207 dan setoran awal Rp25 juta, jemaah hanya perlu menambah Rp32.971.215 untuk pelunasan tahun 2026.
Angka pelunasan ini menunjukkan penurunan signifikan. Pada tahun sebelumnya, jemaah harus melunasi sebesar Rp33.661.204.
Lulus juga merinci tahapan pelunasan Bipih agar calon jemaah dapat mempersiapkan dana mereka tepat waktu. Tahap pertama dibuka mulai 24 November hingga 23 Desember 2025, sedangkan tahap kedua berlangsung pada 2 Januari sampai 9 Januari 2026.
Diharapkan dengan kepastian kuota dan rincian biaya yang lebih ringan ini, seluruh calon jemaah haji Gresik dapat menjalankan proses administrasi dan persiapan keberangkatan dengan lancar.
Alokasi kuota haji per provinsi dilakukan secara proporsional berdasarkan rumus: Kuota Provinsi = (Jumlah Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional, untuk memastikan keadilan dan pemerataan waktu tunggu di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada data Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Sistem ini memastikan provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak mendapat kuota lebih besar, sehingga masa tunggu antar daerah lebih seimbang.
Jawa Timur mendapatkan alokasi kuota haji reguler terbesar, sekitar 42.409 jemaah, karena memiliki jumlah pendaftar terbanyak.
