INFOGRESIK – Sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Manyar, menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (13/2/2026). Aksi ini dipicu penetapan tiga pengasuh pondok (MR, RKA, dan MFR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dinilai janggal oleh pihak pesantren.
Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, mengatakan ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya menolak proses hukum tersebut.
Pihak santri menilai Kejari Gresik tidak menjalankan prosedur dengan benar. Syafi’i menyebut adanya indikasi tekanan psikologis selama proses hukum berlangsung.
“Kejari Gresik tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Mulai dari intimidasi, ancaman, hingga alur pokok perkara,” tegas Syafi’i.
Baca juga: Dana Hibah Asrama Santri Malah Dipakai Beli Tanah, Kejari Gresik Tahan 3 Pengurus Ponpes di Manyar
Alasan utama keberatan pihak pesantren terletak pada selisih waktu pencairan dana. Menurut Syafi’i, karena kebutuhan asrama yang mendesak sejak 2018, pondok telah membangun gedung lebih dulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat senilai lebih dari Rp1 miliar.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut baru cair pada November 2019. Karena gedung yang dimaksud sudah berdiri, dana tersebut kemudian dialokasikan untuk fasilitas pesantren lainnya.
“Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Lah kok malah dikriminalisasi,” terangnya.
Selain alasan teknis hukum, para santri juga menuntut penangguhan penahanan karena ketiga tersangka merupakan figur pendidik yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di pesantren.

“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok,” tambah Syafi’i.
Massa yang tiba pukul 10.00 WIB itu membawa berbagai poster protes seperti “Bebaskan Kiai Kami”, “Jangan Dholimi Kiai Kami”, dan “Stop Kriminalisasi Tokoh Agama”.
Pihak santri menegaskan akan tetap kooperatif dan siap membuktikan kebenaran di persidangan. Namun, mereka tetap mendesak agar para kiai tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Dalam aksi di halaman kantor Kejari Gresik tersebut, para santri menggelar istighosah dan pembacaan selawat sebagai bentuk protes damai.
Sebelumnya, Kejari Gresik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta pada Rabu (11/2/2026). Bantuan hibah itu sedianya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.
Ketiga tersangka, yakni RKA dan MR selaku pengasuh ponpes serta MFR selaku pengurus ponpes, diduga tidak menggunakan dana tersebut untuk membangun asrama, melainkan membeli dua bidang tanah.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, mengatakan ketiganya diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Manyar.
“Ternyata dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama,” ungkap Alifin kepada awak media di Kejari Gresik, Rabu (11/2/2026).
