INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik memastikan pembangunan asrama santri senilai Rp400 juta dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim di Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Meski begitu, proyek anggaran tahun 2019 tersebut dilaporkan sudah selesai pembangunannya.
“Kami sudah memeriksa 27 orang, terdiri atas pengurus yayasan (Ponpes Al Ibrohimi, red), Pemprov Jatim, kemudian konsultan selaku pihak ketiga, masyarakat, hingga santri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, saat press release, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Ponpes Al Ibrohimi mengajukan hibah ke Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama santri. Akan tetapi, setelah dana cair, dana tersebut dibelikan aset yang bukan atas nama pondok pesantren atau yayasan.
“Bahkan para pengurus membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif 100 persen. Padahal asramanya tidak ada, tetapi laporannya dibuat,” terang Nana Riana.
Meski dipastikan proyeknya fiktif, hingga kini Kejari Gresik belum menetapkan tersangka. Hal ini lantaran masih menunggu prosedur penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor resmi BPKP Jatim.
“Yang jelas, tersangkanya lebih dari satu orang,” tegas Nana.
