INFOGRESIK – Di tengah kepungan ribuan buruh yang bertahan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, sosok Imam Syaifudin tampak tidak berjarak dengan massa.
Ketua Konfederasi SPSI sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Gresik ini memilih tetap berada di barisan demonstran hingga Rabu (24/12/2025) tengah malam, menanti kepastian upah tahun depan.
Bagi Imam, perjuangan malam itu hanyalah puncak dari rangkaian lobi panjang yang telah ia dan serikat buruh bangun jauh-jauh hari di tingkat kabupaten.
Sebelum massa aksi bergerak ke Surabaya, Imam Syaifudin bersama elemen Sekber Gresik diketahui sangat aktif melakukan komunikasi intensif dengan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Langkah diplomasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa usulan kenaikan UMK yang dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki landasan kuat dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Sinergi antara tokoh serikat, parlemen, dan orang nomor satu di Gresik tersebut menjadi kunci penting. Dukungan Bupati Yani dalam mengawal usulan kenaikan UMK memberikan rasa percaya diri bagi para buruh sebelum akhirnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengetok palu keputusan pada tengah malam.
Baca juga: Buruh Gresik Desak UMK Naik hingga 10%, Siap Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur Jatim
Melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Gresik 2026 ditetapkan sebesar Rp5.195.401, naik sebesar Rp251.638 dari tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Gresik sebagai daerah dengan upah tertinggi kedua di Jawa Timur.
“Tentunya pasti tidak bisa memenuhi harapan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha. Tapi SK Gubernur ini kami rasa sudah baik, sangat obyektif, ada sedikit diskresi,” ujar Imam, Jumat (26/12/2025).
Imam mengapresiasi kebijakan Gubernur yang menggunakan angka Pertumbuhan Ekonomi (PE) Jawa Timur sebesar 5,12 persen sebagai acuan, padahal PE Gresik saat ini berada di angka 4,79 persen.
Bagi pria yang juga duduk di kursi legislatif ini, terbitnya SK Gubernur bukanlah akhir cerita. Peran Imam kini bergeser menjadi pengawas implementasi. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari kenaikan tersebut harus sampai ke tangan buruh tanpa ada celah pelanggaran oleh pengusaha.
“Kami akan berkoordinasi lintas sektor aliansi juga terkait keputusan tersebut dan tentunya akan mengawal dan memastikan kebijakan tersebut agar bisa dilaksanakan dengan baik. Seluruh anggota federasi serikat pekerja di semua perusahaan akan melaporkan update pelaksanaan UMK 2026 kepada kami,” tegas Imam.
