INFOGRESIK – Sore itu, Rabu (24/12/2025), suasana di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, tampak tenang seperti biasanya. Ratinah (45), seorang warga setempat, memarkir sepeda motor Honda Beat merah putih kesayangannya di depan rumah.
Ia hanya berencana masuk ke dalam rumah sebentar, sebuah rutinitas yang biasa dilakukan di lingkungan yang dirasanya aman.
Namun, sebuah kelalaian kecil menjadi awal dari petaka. Kunci motor bernopol W-4413 FC itu dibiarkannya tetap menempel di lubang kontak. Tak disangka, kelalaian yang hanya berlangsung beberapa menit tersebut tertangkap oleh mata S (41), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Sekitar pukul 18.00 WIB, suasana tenang berubah menjadi kepanikan. Anak Ratinah yang hendak menggunakan motor tersebut mendapati teras rumah sudah kosong melompong. Motor tahun 2018 itu raib tanpa jejak.
“Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Bersenjata Airsoft Gun, Komplotan Curanmor di Gresik Ditembak Polisi
Ratinah yang merugi sekitar Rp8.500.000 segera melaporkan kejadian memilukan itu ke Polsek Duduksampeyan. Ironisnya, ia tidak menyadari bahwa orang yang selama ini hidup bertetangga dengannya adalah sosok yang tega melakukan aksi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan bergerak cepat. Di era digital seperti sekarang, jejak kriminal sulit untuk disembunyikan sepenuhnya. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi mata, namun titik terang utama justru muncul dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Rekaman CCTV menjadi bukti tak terbantahkan. Dalam cuplikan video tersebut, wajah pelaku terlihat sangat jelas saat menggasak motor milik Ratinah.
“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ, identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Hendrawan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus S. Saat diperiksa, pria berusia 41 tahun itu tak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa niat jahatnya muncul secara spontan saat melihat kunci motor yang masih terpasang. Godaan kesempatan itu kini membawanya ke balik jeruji besi Mapolsek Duduksampeyan.
Baca juga: Jerit Bahagia Nelayan Ujungpangkah, Motor NMAX yang Hilang Ditemukan Polsek Sidayu
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, hingga rekaman CCTV kini telah diamankan polisi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat bahwa kejahatan sering kali bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan—bahkan dari orang yang tinggal paling dekat dengan kita. Pihak kepolisian pun kembali memberikan imbauan tegas.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
