INFOGRESIK – Kepala Desa (Kades) Balikterus, Abdul Aziz, 55 tahun, yang ditangkap bersama dua orang lainnya saat mengonsumsi sabu di wilayah Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, akhirnya direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kades Balikterus, Kecamatan Sangkapura tersebut bersama SA (49) dan perempuan berinisial SN, digerebek tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba Polres Gresik pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.
SN akhirnya dilepas karena diketahui sebagai pedagang pakaian yang sedang menawarkan jualannya. Ia juga dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 0,151 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
Kepada petugas, SA mengaku bahwa sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak, seharga Rp300.000. Barang haram itu rencananya akan mereka konsumsi bersama, sebagai “vitamin”, agar lebih kuat bekerja. Hasil tes urin menunjukkan Kades Aziz dan SA positif mengonsumsi sabu.
Baca juga: Kades di Bawean Ditangkap Saat Nyabu, Wakil Ketua DPRD Gresik Merasa Miris
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun demikian, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan hasil asesmen awal, Kades Aziz dan SA direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna, bukan pengedar.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang kecil, status keduanya sebagai pengguna non-residivis, serta tidak adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Iptu Joko Suprianto mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan sektor kesehatan, untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Polres Gresik juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui saluran pengaduan resmi maupun hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran kepolisian setempat.
