INFOGRESIK – Dugaan adanya penyelewengan dana hibah UMKM tahun 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tercatat sudah ada 14 orang diperiksa.
Kasus dugaan hibah berupa barang melalui E-Katalog senilai Rp19 Miliar, namun yang terserap senilai Rp17 Miliar ini sebelumnya menuai banyak protes dari kelompok UMKM karena ketidaksesuaian barang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan bahwa saat ini tim pidana khusus (pidsus) telah memeriksa 14 orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
Mereka yang diperiksa yakni 3 pejabat Diskoperindag Gresik seperti Kepala Dinas Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, Kabid Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana.
“Saat ini kami telah memeriksa 10 orang penerima dari UMKM untuk uji sampling. Tapi melihat besarnya penerima dari hibah ini maka kita akan memanggil lebih banyak lagi pemerima hibah,” terang Nana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kamis (16/02/2023).
Meski Kejari Gresik sudah memeriksa 14 orang, namun karena jumlah kelompok penerima yang banyak yakni 782 kelompok UMKM sehingga dibutuhkan waktu lebih untuk pemeriksaan dan menyimpulkan apakah perkara ini masuk tindak pidana korupsi atau tidak.
Pasalnya, untuk menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan membutuhkan beberapa data tambahan dan keterangan dari berbagai pihak.
“Percayakan sama kami untuk menyelesaikan dugaan penerimaan hibah UMKM. Kejaksaaan akan bersikap profesional,” ungkap Kajari.
BACA JUGA: Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kejari Periksa Kadiskoperindag Gresik
Ketika ditanya terkait kemungkinan pemeriksaan anggota DPRD Gresik, Kajari menjawab bahwa tergantung dari hasil pulbaket. Kalau kemungkinan diperlukan tambahan keterangan maka akan dipanggil untuk diperiksa.
“Insya Allah tidak akan lama dan sesegera mungkin,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah menepis adanya penyelewengan dana hibah UMKM tahun 2022. Saat diperiksa Kejari Gresik juga dirinya sudah memberikan klarifikasi terkait mekanisme hibah.
“Penyerahan barangnya sudah 90 persen lebih,” jelasnya, Rabu (1/2/2023).