INFOGRESIK – Kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM yang menjerat MF, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik disebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sebagai kesalahan administrasi.
Hal ini disampaikan Bupati Gresik usai kegiatan Gelar Pengawasan Daerah Tahun 2023 dan Pencanangan Roadmap Pembangunan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik di Hotel Aston Gresik, Rabu (29/11/2023).
“Kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut (penetapan tersangka, Red). Tapi dari lubuk hati saya secara pribadi, saya masih punya keyakinan bahwasanya ibu kepala dinas yang bersangkutan saya yakini tidak ada niat apapun dalam tindak korupsi. Ini hanya kesalahan administrasi,” kata Gus Yani.
Salah satu penyebabnya, sambung Gus Yani, adalah waktu yang tidak cukup dalam pelaksanaan kegiatan. Apalagi hibah kepada ratusan UMKM ini dilakukan melalui mekanisme ekatalog.
“Maka di sini dibutuhkan sebuah hubungan komunikasi yang baik di pemerintahan. Baik eksekutif maupun legislatif. Harus bisa menyadari betul bagaimana melihat potensi,” ungkapnya.
Meski demikian, Gus Yani tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Gresik.
“Ini keputusan hukum yang harus kita hargai. Saya yakin ini sudah menjadi keputusan hukum yang terbaik,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik MF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah e-katalog Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022.
Selain MF, Kejari Gresik juga menetapkan pria berinisial RF selaku penyedia barang menjadi tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).
“Satu tersangka dari penyedia barang berinisal RF dan satu tersangka inisial MF yang saat ini menjabat kepala dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Selasa (28/11/2023).
Nana menuturkan, dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi. Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.
“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 960 juta. Pasalnya, barang yang diditribusikan tidak sesuai peruntukan, spek maupun kuatitasnya,” jelas Kajari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM.
“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.