INFOGRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengambil langkah proaktif dengan mengawal ketat kebijakan manajemen PT Karunia Alam Segar (PT KAS).
Upaya ini dilakukan menyusul kabar pembatalan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 500 buruh produsen Mi Sedaap tersebut menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Pimpinan DPRD Gresik menegaskan bahwa lembaga legislatif telah bergerak cepat melalui Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan. Tanpa menunggu aduan resmi, DPRD langsung turun ke lapangan untuk menemui pihak manajemen dan penyalur tenaga kerja (outsourcing).
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, menyatakan bahwa koordinasi lapangan telah dilakukan jauh sebelum kasus ini menjadi perhatian tokoh nasional seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli.
Baca juga: Geger Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedaap Dirumahkan Tanpa Kepastian THR, Begini Duduk Perkaranya
“DPRD Gresik telah memberikan atensi khusus terhadap kebijakan PT KAS yang akan mem-PHK sekitar 500 buruh secara bertahap terhitung menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H,” tandas Ahmad Nurhamim, Kamis (26/2/2026).
Nurhamim menekankan bahwa DPRD tidak ingin kehilangan momentum dalam melindungi hak-hak pekerja lokal di Gresik.
“Jadi, sebelum adanya pengaduan dari buruh, DPRD sudah turun sebelum kasus ini heboh secara nasional. Kami tidak kehilangan momentum dalam menyikapi persoalan buruh Mi Sedaap ini. Kami turun langsung jemput bola sebelum ada pengaduan,” imbuhnya.
Meski mengapresiasi informasi pembatalan PHK, DPRD Gresik memberikan peringatan keras. Jika manajemen PT KAS terbukti tetap menjalankan rencana PHK, DPRD memastikan akan menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan melakukan pemanggilan paksa terhadap manajemen.
“Pasti, kami akan bersikap tegas sesuai dengan fungsi pengawasan. Kami panggil manajemen PT KAS untuk menuntaskan persoalan ini,” tegas Nurhamim.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, yang mengoordinasikan Komisi IV, menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi lonjakan pengangguran di wilayahnya, terutama di tengah persiapan menghadapi hari besar keagamaan.
Baca juga: DPRD Gresik Mediasi Konflik Pekerja PT IMS, Manajemen Diminta Segera Lunasi Hak Normatif
“Kalau 500 pekerja yang di-PHK itu orang Gresik semua, pusing kita karena jumlah pengangguran akan bertambah,” kata Dhawam.
Sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan, Dhawam menyatakan kesiapan DPRD untuk menyeret manajemen ke meja audiensi jika terjadi pelanggaran terhadap hak buruh.
“Kami siap panggil manajemen PT KAS apabila terbukti PHK dilakukan,” jelas Dhawam.
Langkah tegas DPRD ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Gresik agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
