INFOGRESIK – Ratusan buruh outsourcing di PT Karunia Alam Segar (KAS) atau pabrik Mie Sedaap Gresik terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah pihak perusahaan merumahkan mereka sejak pertengahan Februari 2026.
Kebijakan ini memicu gejolak lantaran dilakukan secara mendadak menjelang bulan Ramadan, padahal kontrak kerja para buruh masih berlaku.
Prahara ini mulai mencuat saat kepala regu mengumumkan penghentian kerja melalui pesan grup WhatsApp pada Senin (16/2/2026). FZ (21), salah satu buruh asal Manyar, mengaku tidak ada surat resmi terkait kebijakan tersebut.
“Sudah sejak Senin (16/2/2026) kami sudah tidak bekerja, kepala regu mengumumkan melalui pesan grup WhatsApp, tidak ada surat resmi, pihak atasan hanya menyampaikan jika saat ini ada efisiensi karyawan,” kata FZ.
Baca juga: Pertigaan Tenger Macet Parah, Polisi Sebut Efek Bubaran Karyawan Pabrik Mie Sedaap
Ia menambahkan bahwa para buruh sangat berharap hak mereka terpenuhi. “Kami juga tidak mendapat pesangon, kami berharap perusahaan membayar hak kami, termasuk THR, karena kontrak kami masih aktif atau berlaku,” jelasnya.
Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, mengungkapkan bahwa jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai 400 orang. Ia menduga dalih efisiensi hanyalah strategi perusahaan untuk menghindari kewajiban THR.
“Kami tekankan kepada perusahaan pemberi kerja maupun outsourcing untuk sportif dan mematuhi regulasi, dengan mempekerjakan para buruh sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati bersama, dan perusahaan wajib membayar THR para pekerja,” tegas Fajar.
Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, telah melakukan inspeksi mendadak ke manajemen PT KAS. Berdasarkan penjelasan manajemen, pengurangan dilakukan karena adanya kerugian di salah satu bagian produksi.
“Kami sampaikan bahwa perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan, kalaupun terpaksa dirumahkan kami berharap hak-hak karyawan hingga THR diberikan,” kata Zaifudin setelah menemui pihak manajemen.
Di sisi lain, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut adalah langkah penyesuaian kapasitas produksi demi keberlangsungan usaha dan bukan karena momentum Ramadan.
Baca juga: Outsourcing hingga URC Ketenagakerjaan, Sederet Janji Bupati Gresik di Hari Buruh 2025
“Perusahaan tidak menetapkan kebijakan ini berdasarkan momentum atau bulan tertentu. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika pasar, kebutuhan operasional, serta perencanaan produksi yang dapat berubah dari waktu ke waktu,” ungkap Peter Sindaru.
Peter menegaskan bahwa PT KAS telah memenuhi kewajiban finansial kepada vendor penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing), termasuk terkait hak THR pekerja.
“Perusahaan juga sudah memenuhi seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah disepakati dalam mekanisme kerja sama tersebut,” tutupnya.
Sebagai solusi, pihak perusahaan menyatakan akan mengupayakan agar tenaga kerja yang terdampak bisa mendapatkan kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain sesuai kebutuhan.
