INFOGRESIK – Teka-teki pelaku di balik kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) massal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai menemui titik terang. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan pegawai berinisial AT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT merupakan mantan pegawai di lingkungan Pemkab Gresik yang telah dipecat secara tidak hormat pada tahun 2018 silam.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Miris! SK PNS Palsu Beredar, Legislator Gresik Ricke Mayumi Desak Pengusutan Tuntas
“Mantan ASN,” kata Agung singkat kepada Infogresik, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (6/4/2026). Para korban yang mengaku sebagai pegawai baru tersebut bahkan sempat mengikuti upacara apel di halaman Kantor Bupati Gresik, sebelum akhirnya diketahui bahwa SK pengangkatan yang mereka bawa adalah palsu.
Para korban diduga telah menyetorkan uang dalam jumlah besar demi mendapatkan posisi tersebut, yakni mulai dari Rp150 juta hingga Rp350 juta per orang.
Baca juga: Kasus SK PNS Palsu Gresik Membeludak, Belasan Korban ‘Ngantor’ Massal di Berbagai OPD
Pihak Pemkab Gresik saat ini tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai aktif yang masih bertugas. BKPSDM bersama Inspektorat berencana melakukan langkah pemanggilan untuk klarifikasi.
Terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN dalam kasus ini, Agung menyatakan belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut.
“Rencananya kami dan Inspektorat akan melakukan pemanggilan terhadap ASN ini,” ungkap Agung.
