INFOGRESIK – Jajaran Polsek Wringinanom, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku yang ternyata merupakan tetangga kos korban.
Peristiwa pencurian ini menimpa Abdul Wahet (26) pada Minggu dini hari (22/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah tahun 2014 dengan taksiran kerugian mencapai Rp9.000.000.
Tersangka berinisial II (42), warga Kedamean, diketahui telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026. Modus yang digunakan adalah mengambil kunci motor dari kamar korban secara diam-diam, lalu membawa kabur kendaraan saat situasi sepi. Motor tersebut kemudian disembunyikan di Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, untuk dijual.
Baca juga: Ibarat Musuh dalam Selimut, Warga Desa Tambakrejo Duduksampeyan Gondol Sepeda Motor Tetangganya
Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang saat kejadian.
“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program LaporCakRama (0811-8800-2006) jika menemukan tindakan kriminal.
