INFOGRESIK – Otak pelaku kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, MYS alias Somad (26), warga Kebomas, diketahui merupakan residivis dengan sejumlah riwayat tindak pidana.
Pria yang memiliki banyak tato di tubuh itu menjadi satu-satunya pelaku yang ditembak kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.
Saat ditanya alasan melakukan penyerangan dan perampasan handphone milik pedagang nasi goreng, Somad mengaku tidak memiliki alasan apa pun. Ia menyebut handphone diambil karena ada kesempatan.
“Ada kesempatan handphone langsung saya ambil,” ucapnya.
Selain Somad, polisi juga berhasil menangkap dua anggota komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Keduanya adalah MS (18) dan MK (21), warga Kecamatan Sidayu.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa aksi sweeping yang terjadi pada Minggu dini hari (4/1/2026) tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bacok serta kerugian materiel mencapai Rp10 juta.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas AKBP Rovan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (9/1/2026).
Aksi brutal ini bermula ketika sekitar 20 orang melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Rombongan tersebut mengeroyok korban Eka Adi Pradana (22).
Salah satu pelaku yang masih buron (DPO) berinisial IPN membacok pinggang korban menggunakan celurit. Setelah itu, rombongan melanjutkan aksi ke Kecamatan Panceng untuk mengeroyok korban Ahmad Zaki Syariffudin serta merampas sejumlah ponsel milik korban dan saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif aksi ini adalah sweeping wilayah karena para pelaku merasa diejek oleh korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, empat unit ponsel, serta pakaian para tersangka.
Baca juga: Update Pengeroyokan di Dukun dan Panceng: Polisi Amankan 6 Pemuda, 3 Pelaku Lainnya Diburu
Saat ini, lima pelaku lainnya berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, lima anak di bawah umur yang turut dalam rombongan dikenai sanksi wajib lapor serta pembinaan berupa kerja bakti.
Dalam agenda tersebut, Polres Gresik juga menyerahkan ponsel sitaan kembali kepada para korban dengan status pinjam pakai untuk keperluan bekerja.
