INFOGRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap tiga anggota komplotan gangster kampungan yang melakukan aksi kekerasan brutal di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, aksi sweeping yang terjadi pada Minggu dini hari (4/1/2026) tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bacok dan kerugian materiel mencapai Rp10 juta.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (18), warga Kecamatan Sidayu; MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas; serta MK (21), warga Kecamatan Sidayu.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas AKBP Rovan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Update Pengeroyokan di Dukun dan Panceng: Polisi Amankan 6 Pemuda, 3 Pelaku Lainnya Diburu
Aksi brutal ini bermula saat sekitar 20 orang melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Mereka mengeroyok korban bernama Eka Adi Pradana (22).
Salah satu pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IPN membacok pinggang korban menggunakan celurit. Setelah itu, rombongan bergerak menuju Kecamatan Panceng dan kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban Ahmad Zaki Syariffudin, sekaligus merampas sejumlah ponsel milik korban dan saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif aksi tersebut adalah sweeping wilayah karena para pelaku merasa diejek oleh korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, empat unit ponsel, serta sejumlah pakaian milik tersangka.
Saat ini, lima pelaku lainnya berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, lima anak di bawah umur yang turut terlibat dalam rombongan dikenai sanksi wajib lapor dan pembinaan berupa kerja bakti.
Baca juga: Gerombolan Remaja Resahkan Warga di Dukun dan Panceng, Dua Orang Jadi Korban
Dalam kesempatan tersebut, Polres Gresik juga menyerahkan ponsel hasil sitaan kepada korban dengan status pinjam pakai untuk keperluan bekerja.
Kapolres Gresik mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, sehingga tidak terjerumus ke dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan silat namun melakukan tindak pidana.
“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Senada, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyebut salah satu otak pelaku pengeroyokan bernama Somad merupakan residivis dengan beberapa riwayat tindak pidana.
“Motifnya memang mereka untuk cari nama. Jadi memang motifnya untuk gaya-gayaan,” ungkapnya.
