INFOGRESIK – Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik ramai diperbincangkan di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, seorang ASN perempuan berinisial DRA, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial SB, rekan kerjanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 17 Mei 2024, namun korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada 17 September 2025.
Berdasarkan laporan kepolisian, terlapor diduga melemparkan botol air mineral ukuran 600 ml ke arah korban hingga mengenai bagian hidung dan menyebabkan patah tulang hidung. Akibat luka tersebut, korban menjalani operasi hidung di RSUD Ibnu Sina Gresik.
Baca juga: Bejat, 4 Tahun Orang Tua di Bungah Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Saat dikonfirmasi, DRA membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di lingkungan kantor, sehingga menurutnya pimpinan sudah mengetahui sejak awal.
“Saat kejadian atasan pasti tahu karena kejadiannya di kantor. Sebagai pimpinan yang bijak seharusnya bisa mengambil tindakan. Apalagi saya sampai harus operasi hidung karena insiden itu. Tapi saya melihatnya justru seperti pembiaran,” ujar DRA.
DRA mengaku telah menunggu selama lebih dari satu tahun agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara internal. Namun karena tak kunjung ada kejelasan, ia akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
“Saya menunggu setahun dengan harapan ada keadilan bagi saya. Tapi nyatanya tidak ada keputusan apa pun, jadi akhirnya saya lapor ke polisi,” tambahnya.
Baca juga: PT Karya Manunggal Jati Pecat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Gresik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan itu ada. Pihak terlapor sudah kami panggil. Saat ini masih dalam proses dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Abid, Rabu (12/11/2025).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa memandang jabatan maupun kedekatan personal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
